Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang Peninjauan Kembali (PK) kasus pelecehan seksualnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” kata Presiden Jokowi, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja, Senin (29/7) siang.
Presiden mengaku tidak keberatan apabila Baiq ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Presiden Jokowi.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Sebelumnya isyarat bakal ditandatanganinya Keppres pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Senin (29/7) pagi.
Menurut Mensesneg, draft Keppres tersebut sudah diajukan ke Presiden. “Hari ini kita ajukan ke presiden, insyaallah hari ini pula ditandatangani beliau,” kata Pratikno kepada wartawan usai melantik tiga Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), di lobi Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Senin (29/7) pagi.
Penandatanganan itu, menurut Mensesneg, merupakan tindak lanjut dari persetujuan DPR RI terhadap surat yang diajukan Presiden Jokowi pada Senin (15/7) lalu.
Menurut Mensesneg Pratikno, pemberian amnesti kepada Baiq Nuril ini dilakukan setelah mendengar rasa keadilan masyarakat dan dukungan DPR yang luar biasa sekali.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
“Ini bukan hanya keadilan normatif, tetapi rasa keadilan. Bukan semata-mata tekstual, tetapi keadilan subtantif,” tegas Pratikno.
Sebelumnya permintaan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (25/7) lalu, secara aklamasi telah menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril sebagaimana surat yang disampaikan Presiden Jokowi.(R/R01/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri