Uzbekistan, 1 Jumadil Awwal 1437/9 Februari 2016 (MINA) – Presiden Uzbekistan Islam Karimov mengecam homoseksualitas, menyebutnya sebagai sebuah perilaku ‘vulgar’ manifestasi budaya Barat.
Homoesksualitas dilarang keras di negara bekas Uni Soviet yang terletak di Asia Tengah itu dan pelakunya bisa diganjar hukuman penjara hingga tiga tahun.
Karimov menyampaikan pernyataan antihomoseksualitas itu dalam sebuah pertemuan para wakil rakyat dari wilayah Tashkent yang disiarkan televisi, RFE/RL Uzbek Service melaporkan, Senin (8/2) waktu setempat, yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Kita berbicara tentang apa yang disebut budaya Barat. Kami menyebutnya budaya vulgar. Kalian tahu apa yang saya maksud. Hal ini bahkan tidak pantas untuk dibicarakan di depan perempuan. Ketika manusia hidup dengan laki-laki dan perempuan hidup dengan perempuan, saya pikir pasti ada yang salah di sini,” kata Karimov, sembari menunjuk ke kepalanya.
Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung
Uzbekistan merupakan satu-satunya negara bekas Uni Soviet yang menetapkan homoseksualitas sebagai praktik yang illegal. Namun sejumlah negara bekas Soviet lainnya juga sedang mempertimbangkan untuk memboikot lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Rusia, yang dikenal sebagai pewaris Uni Soviet, telah memperkenalkan undang-undang anti-LGBT. Pada 2013, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang melarang penyebaran ‘propaganda hubungan seksual nontradisional’ di kalangan anak di bawah umur.
Parlemen Kyrgyzstan pada akhir bulan ini diprediksi akan mengadopsi langkah seperti yang ditegakkan oleh Presiden Putin, yang dijuluki Rancanan Undang-Undang (RUU) ‘propaganda anti-LGBT’. RUU ini telah melewati dua sesi pembahasan.
Langkah Kyrgyz itu akan akan melarang segala tindakan yang mempromosikan hubungan seksual nontradisional antara anak di bawah umur atau menyamakan hubungan sesama jenis dengan heteroseksual.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Praktik-praktik yang tak lazim itu dikategorikan perbuatan melanggar hukum sehingga setiap pelkaunya bisa menghadapi hukuman penjara enam bulan hingga satu tahun. (P022/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina