Riyadh, MINA – Pengadilan Arab Saudi pada Rabu (28/2) menjebloskan seorang warga negaranya ke penjara karena berbagi komentar yang mengkritik Kerajaan Saudi di Twitter, menurut harian Saudi yang terkenal, Okaz.
Sang warga negara, yang namanya tidak diungkapkan, dinyatakan bersalah atas tuduhan “mencoba untuk menghasut opini publik terhadap negara” dan “menantang keputusan berdaulat”.
Dia juga dihukum karena “menantang keputusan pengadilan” dan “memberikan dukungan bagi individu yang ditahan karena alasan yang berkaitan dengan terorisme dan keamanan nasional”.
Sasaran kritik pria tersebut mencakup sistem pemerintahan “Syura” Arab Saudi dan perang yang dikibarkan Saudi melawan pemberontak di Yaman.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Selain hukuman penjara enam tahun, pria yang dihukum itu juga dilarang menggunakan media sosial – atau internet – untuk enam tahun berikutnya setelah dibebaskan.
Hukuman pengadilan pada Rabu itu masih bisa ditantang di pengadilan banding. (T/R11/RI-1)
Miraj News Agency (MINA)
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza