Washington, 13 Rabi’ul Akhir 1436/3 Februari 2015 (MINA) – Amerika Serikat (AS) menyatakan keprihatinannya terhadap keputusan pengadilan Mesir yang memvonis mati massal 183 warganya, Senin (2/2).
Hukuman dijatuhkan atas dugaan mereka terlibat penyerangan kantor polisi di Kerdasa, Provinsi Giza, menewaskan sebelas polisi di pertengahan 2013, menyusul pemecatan militer terhadap Presiden Muhammad Mursi.
Juru Bicara Departemen Luar Negeri Jen Psaki mempertanyakan keadilan pengadilan, Anadolu Agency melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Dia mendesak pemerintah Mesir untuk memastikan proses hukum bagi tersangka secara kasus individual untuk semua warga Mesir.
Baca Juga: Setelah Turkiye dan Mesir, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Qatar
Hukum Mesir mengharuskan hakim meminta pandangan Mufti Agung Mesir, otoritas tinggi agama negara itu, sebelum hukuman mati dijatuhkan.
Pada akhir 2013, pemerintah menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai “organisasi teroris”. (T/P001/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Dipecat Microsoft, Ibtihal Dapat Tawaran Kerja Dari Pengusaha Kuwait