Jakarta, 26 Ramadhan 1434/3 Agustus 2013 (MINA) – Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abdul Djamil mengatakan, merasa prihatin trend perceraian di tanah air dalam dua tahun ini meningkat.
Menurutnya, peristiwa pernikahan yang resmi harus tercatat di Kementerian Agama sehingga pasangan suami-istri berhak memperoleh buku nikah.
“Kita prihatin, perceraian trendnya tidak turun. Padahal kita ingin melanggengkan pernikahan,” kata Abdul Djamil kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/8).
Dalam upaya melanggengkan pernikahan, kata Djamil, pihaknya memprogramkan bagi calon pengantin dengan sebuah kursus. Kursus calon pengantin dengan memberikan pengarahan kepada mereka yang belum memiliki kematangan emosional.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Kemudian menurutnya, setiap tahun Kemenag memberikan anugerah Keluarga Sakinah. Penerima anugerah ini adalah keluarga yang berhasil mempertahankan keutuhan rumah tangga minimal selama 30 tahun.
“Ini bisa menjadi contoh, dalam hal bisa mempertahankan perkawinan. Secara umum mereka juga berhasil mendidik putra-putri,” kata Djamil.
Dikatakan, penyebab dari meningkatnya perceraian di Indonesia bisa karena beberapa hal. Penyebabnya banyak analisis, antara lain, semakin tingginya advokasi (pembelaan) perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya, sehingga berdampak pada meningkatnya gugat cerai.
“Dalam penanganan masalah pernikahan di Indonesia kita dibantu oleh aparat KUA, seluruhnya ada 5.381 KUA ada di setiap kecamatan,” jelasnya. (T/P015/P02)
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025