Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PRIMA DMI Ikut Awasi Aktivitas Kampanye di Masjid dan Mushola

kurnia - Ahad, 24 Maret 2019 - 17:39 WIB

Ahad, 24 Maret 2019 - 17:39 WIB

3 Views ㅤ

Dewan Masjid Indonesia (DMI)

Jakarta, MINA – Perhimpunan Remaja Masjid, Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI) akan mengikut mengawasi aktivitas kampanye di masjid dan mushola.

PRIMA DMI merupakan organisasi kemasyarakatan di bidang pembinaan dan pemberdayaan remaja masjid yang berada di bawah naungan DMI. Berdasarkan fungsinya itu PRIMA DMI menjadikan masjid sebagai pusat aktivitas pembinaan dan pemberdayaan generasi muda,” kata Ketua Umum PRIMA DMI Ahmad Arafat Aminullah dalam keterangan tertulis diterima MINA, Ahad 24 Maret.

Menurutnya, akhir-akhir ini, masjid kerapkali didapati dijadikan tempat melakukan aktivitas politik terutama jelang pilpres / pemilu 2019. “Karena itu melalui kesempatan ini kami mendeklarasikan program pemantauan kampanye di rumah Ibadah “Stop Kampanye di Masjid,” tegasnya.

Melalui program ini, PRIMA DMI akan ikut mengawasi aktivitas kampanye di masjid dan mushola. hal ini dimaksudkan agar masjid dan mushola tetap terjaga kesuciannya dan tidak dijadikan tempat kampanye pemilu oleh pasangan calon presiden atau tim suksesnya dan pendukungnya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Dominan Berawan dan Hujan Ringan Turun Sore Hari Ini

Ia menambahkan, PRIMA DMI kini telah tercatat sebagai lembaga pemantau resmi yang terakreditasi di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu),  dengan nomor sertifikasi: )17/BAWASLU/X/2018.

Upaya pngawasan ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla di kediaman Wapres, beberapa waku lalu. Dalam kesempatan itu JK menyerukan untuk tidak memfaslitasi upaya menjadikan masjid sebagai tempat kampanye.

Pemantauan ini akan diakukan di masjid atau mushola di seluruh Indonesia yang melibatkan para kader PRIMA DMI dan masyarakat umum selama rentan waktu mulai dari 24 Maret 2019 sampai dengan 17 April 2019.

Pengawasan akan dilakukan terhadap aktivitas di masjid atau musala diantaranya:

Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Gelar Doktor Bahlil

a. Khotbah Jumat, Ceramah Pengajian, Taklim, dsb:

1. Adanya muatan materi yang menyampaikan visi misi salah satu pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif.

2. Adanya muatan materi yang menyampaikan program salah satu pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif.

3. Adanya muatan materi yang menyampaikan citra diri salah satu pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif.

Baca Juga: Pelatih Timnas Arab Saudi Puji Suporter Indonesia

b. Kampanye hitam

1. Menyampaikan berita bohong atau fitnah atau tuduhan tanpa dasar terhadap pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif di dalam masjid/musala.

2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta yang lain di dalam mesjid/musala.

3. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat di dalam mesjid/musala.

Baca Juga: Banjir Rob Muara Angke Capai Satu Meter, Warga Dievakuasi

4. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain di dalam masjid/musala.

c. Politik Uang

1. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu kepada masyarakat di dalam masjid/musala atau sekitar masjid/musala (halaman yang menjadi bagian dari masjid) untuk kepentingan pemilihan umum tanggal 17 April 2019.

d. Atribut Kampanye di Masjid dan Musala.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Waspada Banjir Lahar di Kawasan Empat Gunung Berapi

1. Pengawasan akan dilakukan baik secara langsung di masjid dan musala dan juga melalui laporan warga di akun media sosial resmi yang telah disediakan oleh Prima DMI. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh para kader PRIMA DMI. Masyarakat juga bisa ikut terlibat mengawasi setiap dugaan pelanggaran kampanye yang didapati di masjid maupun di musala. Olehnya, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi praktik kampanye atau aktivitas politik lainnya di setiap masjid dan musala.

2. Jika menemui dugaan pelanggaran, para pemantau Prima DMI dan masyarakat bisa langsung melapor dengan cara menemui pengawas Pemilu atau petugas Bawaslu di posko pelaporan yang ada. Pelapor juga bisa menghubungi nomor kontak atau akun WhatsApp Prima DMI dan Google form. Untuk memudahkan pelaporan dugaan pelanggaran, pengurus dan pemantau Prima DMI bisa melakukan koordinasi dengan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (L/R03P1))

Mi’raj News  Agency (MINA)

 

Baca Juga: Erupsi Lewotobi NTT Berkurang, Penerbangan Kembali Normal

Rekomendasi untuk Anda