Jakarta, MINA – Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI) menyatakan sikap tegas dalam memerangi judi online yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi muda.
Dalam pernyataan resminya, Rabu (12/2), PRIMA DMI menegaskan bahwa judi online bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga tantangan moralitas yang merusak tatanan sosial, ekonomi, dan keluarga di Indonesia.
Ketua Umum PRIMA DMI, Munawar Khalil, menegaskan, judi online telah menjadi krisis nasional yang membutuhkan aksi kolektif. Untuk itu, dia menyatakan pihaknya menyerukan untuk gerakan nasional memberantas judi online sampai ke akarnya.
“Fenomena ini berkembang pesat akibat kemudahan akses internet, minimnya literasi digital, serta lemahnya regulasi. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu dalam gerakan pemberantasan judi online,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: PRIMA DMI Gandeng PT Pralon Salurkan Bantuan Pipa ke Masjid Ar-Ruhama, Jakut
Dia juga mengingatkan seluruh pengurus dan anggota PRIMA DMI di seluruh Indonesia untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun, baik secara offline maupun online.
“Jangan berjudi, baik secara offline maupun online. Karena jelas, judi itu dilarang oleh agama dan negara,” tegas Ketum Munawar.
Sementara Sekretaris Jenderal PRIMA DMI Affandi Ismail Hasan menyampaikan, PRIMA DMI mengusulkan delapan langkah strategis untuk mengatasi masalah tersebur, termasuk mendesak pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus judi online, memblokir situs secara transparan, serta menggalang edukasi bersama lembaga kepolisian dan institusi pendidikan.
Dia menambahkan, sebagai organisasi yang berkomitmen pada pembinaan moral dan spiritual generasi muda, PRIMA DMI merasa bertanggung jawab untuk mengambil langkah nyata dalam menghadapi ancaman judi online.
Baca Juga: Prodi Ilmu Komunikasi dan Seni Kuliner UNJ Masuk Daftar Terketat SNBP 2025
“Fenomena ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga tantangan moralitas yang dapat merusak kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat secara luas,” ujar Ismail.
Selain itu, organisasi kepemudaan ini juga berencana membentuk Duta Digital guna mengkampanyekan literasi digital Islami dan menyebarkan narasi positif untuk melawan promosi judi online.
“Dalam upaya rehabilitasi korban, PRIMA DMI akan mendirikan Judol Crisis Center yang menyediakan layanan konseling psikologis dan spiritual,” katanya.
Selain itu, lanjut Ismail, PRIMA DMI juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu keluarga yang terdampak judi online serta memberikan edukasi finansial preventif.
Baca Juga: Wahai Pemuda, Bangkitlah! Inspirasi dan Motivasi untuk Masa Depan
Direktur Literasi Digital Remaja Masjid PRIMA DMI, RM Indra Syahfirman, menambahkan bahwa pihaknya juga akan menginisiasi petisi nasional guna menekan pemerintah bertindak lebih tegas terhadap situs-situs judi online.
“Kami tidak hanya menyerukan pemberantasan, tetapi juga menawarkan solusi konkret untuk membantu masyarakat agar tidak terjerumus dalam jerat judi online,” katanya.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengkampanyekan gerakan #BerantasJudol sebagai bentuk tindakan preventif dan intervensi dalam upaya penyelamatan generasi muda.
“PRIMA DMI akan mendukung pemerintah dengan berbagai langkah strategis, termasuk kampanye literasi digital Islami, edukasi berbasis komunitas, serta mendorong regulasi yang lebih tegas dalam pemberantasan judi online di Indonesia,” tambahnya.
Baca Juga: Ramadhan bagi Gen Z, Seru Nggak Sih?
Selain itu, PRIMA DMI juga bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyusun panduan fikih kontemporer tentang judi online, sehingga masyarakat dapat memahami larangan judi dari perspektif agama secara lebih kontekstual.
PRIMA DMI mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, ormas, dan masyarakat luas, untuk bersama-sama membangun generasi yang tangguh, bermoral, dan bebas dari pengaruh judi online demi menyongsong Indonesia Emas 2045.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: #IndonesiaGelap dan #KaburAjaDulu, Wujud Kekecewaan Generasi Muda pada Pemerintah