Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prinsip Musyawarah dalam Syariat Islam (Oleh: Imaam Yakhsyallah Mansur)

sri astuti - Selasa, 17 September 2019 - 22:49 WIB

Selasa, 17 September 2019 - 22:49 WIB

90 Views

Imamul Muslimin, Yakhsyallah Mansur (Foto : Rudi Hendrik/MINA)

Oleh : Imaamul Muslimin Yakhsyallah Mansur

Firman Allah :

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Artinya: “Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampun untuk mereka, dan bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.” (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 159).

Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat

Ayat ini merupakan salah satu ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang pentingnya bermusyawarah. Dua ayat lainnya terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 233 dan Asy-Syura [42]: 38.

Kata “musyawarah” menurut Ar-Raghib Al-Ashfihani (w. 502 H) dalam Al-Mufradat fi Gharib Al-Qur’an berasal dari kata ْشرت العسل yaitu apabila engkau mengambil madu dan mengeluarkan dari tempatnya. Sedang menurut istilah, beliau mendefinisikan musyawarah adalah mengeluarkan pendapat melalui proses saling merevisi antara satu dengan yang lain.

Ayat di atas diturunkan usai perang Uhud, perang antara kaum muslimin dan kaum kafir Quraisy yang terjadi 17 Syawal 3 H/22 Maret 625 M. Disebut perang Uhud karena terjadi di dekat bukit Uhud yang terletak 5 mil dari Masjid Nabawi. Pada perang ini umat Islam mengalami kegagalan karena pasukan pemanah melanggar perintah Nabi ﷺ untuk tetap bertahan di tempat baik menang maupun kalah.

Musyawarah Sebelum Perang Uhud Setelah mengumpulkan informasi lengkap tentang pasukan kafir Quraisy, pada Subuh Jumat, 15 Syawal 3 H, Nabi ﷺ mengumpulkan para sahabat dan bermusyawarah dengan mereka mengenai apakah mereka tetap tinggal di Madinah ataukah mereka akan keluar rumah untuk menghadapi kaum musyrikin.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat

Saat itu, Nabi ﷺ memilih untuk tetap tinggal di Madinah. Apabila mereka masuk, kaum muslimin akan mengadakan perlawanan di setiap jalan dan gang yang kaum muslimin sudah hafal sedang lawan masih merasa asing. Pendapat ini sejalan dengan pendapat sahabat-sahabat utama dan Abdullah bin Ubay bin Salul, tokoh munafik juga sependapat dengan beliau.

Namun sebagian kaum muslimin yang tidak ikut Perang Badar berkata, “Wahai Rasulullah ,ﷺ keluarlah bersama kami untuk menghadapi musuh-musuh.” Ibnu Ishak berkata, “Para sahabat bersikukuh di hadapan Rasulullah ﷺuntuk keluar menghadapi musuh, hingga beliau masuk ke dalam rumah dan memakai baju besi perangnya. Maka para sahabat saling menyalahkan, dengan berkata, “Nabi ﷺ mengusulkan suatu perkara sedangkan kalian mengusulkan yang lain.” Wahai Hamzah , temuilah beliau dan katakan, “Kita semua mengikuti pendapat Anda.” Lalu Hamzah menemui Nabi ﷺ dan berkata, “Wahai Nabiyallah, para sahabat saling menyalahkan, kemudian dia berkata, “Kita semua mengikuti Anda.”

Lalu beliau bersabda, yang artinya: “Tidak pantas bagi seorang nabi jika telah memakai baju besi perangnya, untuk menanggalkannya kembali sehingga Allah memutuskan antara dirinya dengan musuhnya (berperang).”

Dari peristiwa ini tampak bahwa Rasulullah ﷺmembiasakan bersahabat untuk mengemukakan pendapat ketika sedang bermusyawarah, meski pendapat mereka menyelisihi beliau. Beliau mengajak mereka bermusyawarah dalam hal yang tidak ada dalilnya, untuk membiasakan mereka berpikir dalam urusan masyarakat dan menyelesaikan masalah keumatan.

Baca Juga: Tertib dan Terpimpin

Beliau membebaskan para sahabat mengemukakan pendapat walaupun berbeda dengan pendapat beliau karena tidak ada gunanya bermusyawarah apabila tidak dibarengi dengan kebebasan menyuarakan pendapat. Walaupun mereka bebas mengemukakan pendapat, namun mereka tidak boleh memaksakan pendapatnya kepada pimpinan. Cukuplah bagi mereka menjelaskan pendapatnya, kemudian membiarkan pemimpin memilih pendapat yang paling kuat.

Hal ini terlihat ketika para sahabat sadar bahwa mereka telah mendesak Rasulullah ﷺuntuk keluar dari Madinah dan beliau harus keluar karena beliau mengikuti pendapat mereka lalu mereka meminta agar beliau mengurungkan niat untuk keluar dari Madinah, beliau tidak bersedia mengikuti keinginan mereka.

Hal ini juga memberi pelajaran lain, bahwa salah satu ciri pemimpin yang sukses adalah tidak ragu-ragu dalam melaksanakan keputusan musyawarah dan bertekad melaksanakannya secara konsekuen apapun risikonya.

Di antara risiko melaksanakan keputusan musyawarah pada waktu itu adalah:

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat

1. Ketika pasukan sampai di suatu tempat bernama AsySyauth, Ibnu Salul sang tokoh munafik mundur (desersi) bersama 300 orang munafik yang lain dengan alasan tidak akan terjadi peperangan dan menolak keputusan perang di luar kota. Dia berkata, “Ia menurut pendapat anak-anak dan orang-orang yang tidak berakal. Ia menuruti mereka dan menolak pendapatku. Maka, untuk apa kita berperang mengorbankan diri kita.”

2. Tindakan orang munafik ini menimbulkan keguncangan di dalam tubuh pasukan Islam hingga Bani Salamah dan Bani Haritsah juga ingin keluar dari pasukan. Namun Allah meneguhkan dan menjaga keduanya. Mengenai hal ini, turunlah ayat :

إِذْ هَمَّتْ طَائِفَتَانِ مِنْكُمْ أَنْ تَفْشَلَا وَاللَّهُ وَلِيُّهُمَا ۗ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ

“Ketika dua golongan dari pihak kamu ingin (mundur) karena takut, padahal Allah adalah penolong mereka. Karena itu, hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakal.” (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 122).

Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang

Jabir bin Abdullah berkata, “Ayat ini turun menceritakan tentang kami, yakni Bani Salamah dan Bani Haritsah. Dan saya khawatir jika ayat ini tidak turun. Allah berfirman, “Padahal Allah adalah wali bagi kedua golongan itu.”

3. Para pemanah yang ditugaskan oleh Rasulullah ﷺ untuk bertahan di bukit Rumat melanggar kedisiplinan. Mereka tinggalkan pos ketika kekalahan menimpa kaum kafir Quraisy di awal peperangan dan lari dengan meninggalkan ghanimah. Para pemanah mengira peperangan telah usai dan tidak mengindahkan peringatan pemimpin mereka, Abdullah bin Jubair agar tetap bertahan di atas bukit dalam kondisi apapun.

Akhirnya situasi berbalik sehingga umat Islam mengalami banyak kerugian dengan syahidnya 71 orang pasukan Islam dan banyaknya mereka yang lukaluka termasuk Rasulullah ﷺ yang terluka di wajahnya dan gigi gerahamnya tanggal. Dua keping lingkaran rantai topi besi yang menutupi wajah beliau menembus pipinya. Urgensi dan Adab Bermusyawarah Demikianlah pentingnya musyawarah dan melaksanakan hasilnya walaupun dengan berbagai macam risiko.

Oleh karena itu sebagian besar ahli tarikh sejak zaman dahulu sampai sekarang menyalahkan Muawiyah yang membekukan musyawarah untuk kepentingan dirinya sendiri demi mendirikan dinasti Bani Umayyah. Tokoh tabiin, Hasan AlBashri mengatakan, bahwa susunan masyarakat Islam menjadi kocar-kacir dan hancur sejak Muawiyah mengambil alih kekuasaan dengan paksa.

Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat

Menurut Burhan Al-Islam Az-Zarnuji (w. 593 H) dalam Ta’lim Al-Muta’allim fi Thariq At-Ta’allum, menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ adalah orang yang paling sering bermusyawarah, padahal tidak ada orang yang melebihi kecerdasan beliau. Beliau bermusyawarah dengan para sahabat dan meminta pendapat mereka dalam segala urusan, hingga dalam urusan keperluan rumah tangga.

Ali bin Abi Thalib berkata, “Seseorang tidak akan celaka karena bermusyawarah.” Ada ulama yang mengatakan, “Manusia itu ada tiga yaitu manusia yang sempurna, manusia yang setengah manusia dan manusia yang bukan manusia. Manusia sempurna adalah orang yang memiliki ide (pendapat) yang benar dan bermusyawarah. Manusia setengah manusia adalah orang yang memiliki ide (pendapat) yang benar tetapi tidak bermusyawarah atau bermusyawarah tetapi tidak memiliki ide (pendapat). Dan manusia bukan manusia adalah orang yang tidak memiliki ide (pendapat) dan tidak mau bermusyawarah.”

Adab Musyawarah

Para ulama menggariskan adab musyawarah sebagai berikut:

Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati

1. Hendaklah orang yang diajak bermusyawarah adalah orang yang takut kepada Allah . Ja’far Ash-Shadiq berkata kepada Sufyan Ats-Tsauri, “Musyawarahkan urusanmu dengan orang-orang yang takut kepada Allah.”

2. Musyawarah hendaknya bertujuan untuk mencari kebenaran. Oleh karena itu musyawarah harus dilakukan dengan penghayatan, tidak tergesa-gesa dan adil.

3. Bermusyawarah tidak boleh dilakukan untuk mengobarkan pertikaian dan hanya ingin mengalahkan lawan.

4. Berbicara dengan benar, lugas, tegas, tidak berbelit-belit, sopan dan tidak mencari menang sendiri.

Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah

5. Memikirkan dan merenungkan secara mendalam apa yang akan diucapkan. Dalam hal ini ada sebuah syair yang patut direnungkan:

“Kunasihatkan kepadamu untuk menata ucapan dengan lima perkara ۞ Jika engkau patuh kepada pemberi nasihat yang tulus ۞ Yaitu, jangan sampai lupa apa sebab-sebab perkataan dan kapan waktunya ۞ Bagaimana caranya, berapa panjangnya, dan di mana tempatnya, itulah semuanya. (A/Ast/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-4 ] Proses Penciptaan Manusia dan Takdir dalam Lauhul Mahfuzh

Rekomendasi untuk Anda