Pro Kontra NKRI Bersyariah

Ijtima Ulama ke-4 digelar di Bogor pada awal Agustus 2019 lalu yang merekomendasikan menuai pro-kontra di kalangan masyarakat. “Mewujudkan NKRI bersyariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaksud dalam pembukaan dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi, agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara”. Demikian bunyi poin 3.6 dari delapan butir rekomendasi tentang hal itu.

Para tokoh nasional berkomentar tentang NKRI bersyariah itu. Wakil Presiden RI Muhammad Jusuf Kalla menyatakan agar rakyat jangan alergi dengan kata syariah. “Jangan kita merasa alergi kepada kata syariah. Syariah itu mudah sekali sebenarnya, shalat syariah, puasa syariah, bekerja syar’i, mengajar juga syariah, semua syariah. Jadi jangan merasa syari’i itu tiba-tiba bahaya, tidak begitu,” kata Wapres JK di Jakarta, Selasa (6/8).

Sementara itu, Wakil Presiden ke-6, Try Sutrisno menyatakan, ia tidak setuju dengan istilah NKRI bersyariah. Ia menegaskan bahwa landasan dasar NKRI adalah Pancasila. Sedangkan syariat adalah persoalan pribadi masing-masing individu.  “NKRI bersyariah, saya tidak tahu itu. Yang penting NKRI itu berpancasila. Yang lain-lain, bicara syariat itu pada pribadi. Seorang , syariat Islam harus dilaksanakan. Orang Kristen melaksanakan agama Kristen. Seorang Buddha melaksanakan agama Buddha, seorang Hindu melaksanakan agama Hindu. Itu sangat bebas, enggak boleh diganggu ibadah. Tapi terhadap NKRI, sesama warga negara melaksanakan Pancasila itu,” katanya.

Syariah secara bahasa dan istilah

Menyikapi pro kontra kata syariah dan istilah NKRI Bersyariah ini, berikut ini penulis akan mengurai kata syariah dari beberapa sisi;

Syariah berasal dari kata dasar sya-ra-‘a (شَرَعَ – يَشْرعُ) yang artinya memulai, mengawali, memasuki, memahami. Syariah juga bisa diartikan membuat peraturan, undang-undang, syariat. Syar’un(شَرْع) dan syir’atan (شِرْعَة) memiliki arti yang sama: ajaran, undang-undang, hukum, piagam.

Ibnu Manzhur berkata: “Syari’at, syara’, dan musyarra’ah adalah tempat-tempat air mengalir turun ke dalamnya. Syir’ah dan syari’ah dalam percakapan bangsa Arab memiliki pengertian syir’atul ma’, yaitu sumber air, tempat berkumpulnya air, yang didatangi manusia lalu mereka meminum airnya dan mengambil airnya untuk minum. Bangsa Arab tidak menamakan tempat-tempat berkumpulnya air tersebut syari’at sampai air tersebut banyak, terus mengalir tiada putusnya, jelas dan bening, dan airnya diambil tanpa perlu menggunakan tali.” (Lisanul ‘Arab, 8/174)

Dalam kitab Mukhtar al-Sihah didefinisikan, Syariah adalah sumber air dan ia adalah tujuan bagi orang yang akan minum. Orang-orang Arab menerapkan istilah ini khususnya pada jalan setapak menuju palung air yang tetap dan diberi tanda yang jelas terlihat mata. Jadi, kata demikian ini berarti jalan yang jelas kelihatan atau bisa berarti ”jalan raya” untuk diikuti.

Dalam kitab, “Al-Islam ‘Aqidatan wa syari’atan”. karya seorang ulama Al-Azhar, Syaikh Mahmud Syaltut, ia mendefinisikan kata syariat sebagai aturan (nidzam) dari Allah ‘azza wajalla untuk merawat hubungan antara diri manusia dengan Rabbnya, hubungan manusia dengan saudara sesama muslim, hubungan manusia dengan sesama manusia (non-muslim), hubungan manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan kehidupan.

Sementara itu, Syaikh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa (19/309) menjabarkan dengan kalimat yang cukup menarik tentang hakikat syariat,

لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَخْرُجَ عَنْ الشَّرِيعَةِ فِي شَيْءٍ مِنْ أُمُورِهِ بَلْ كُلُّ مَا يَصْلُحُ لَهُ فَهُوَ فِي الشَّرْعِ مِنْ أُصُولِهِ وَفُرُوعِهِ وَأَحْوَالِهِ وَأَعْمَالِهِ وَسِيَاسَتِهِ وَمُعَامَلَتِهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

Manusia tidak lepas dari syariat dalam urusan apapun sepanjang kehidupannya, bahkan setiap hal yang mengantarkannya kepada kebaikan semua ada dalam syariat. Mulai dari perkara ushul, perkara furu’, persoalan kehidupan, pekerjaan, politik, muamalah, dan lainnya”.

Seorang profesor asal India yang banyak mengasah ilmunya di Cambridge University, Inggris, Asaf Ali Asghar Fyzee mengemukakan, pengertian syariah sama dengan yang diambil dalam istilah bahasa Inggris yang disebut sebagai Canon of Law. Canon of Law sendiri memiliki makna keseluruhan perintah Tuhan sehingga setiap perintah-perintah tersebut dinamakan dengan hukum. Perlu diketahui bahwa hukum Allah tidaklah mudah untuk dimengerti, sedangkan syariah sendiri sudah meliputi segala tingkah laku pada manusia.

Pengamalan Syariah Islam dalam Masyarakat

Dalam beberapa aspek kehidupan masyarakat, konsep syariah sudah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Sebagai contoh dalam dunia perekonomian, kita mengenal adanya konsep ekonomi syariah, maka lahirlah bank-bank syariah, sistem keuangan syariah, transaksi/akad sesuai syariah, dan lainnya.

Di bidang kebutuhan sehari-hari, masyarakat juga sudah familiar dengan  makanan halal, wisata halal, travel halal, kosmetik halal, obat-obatan herbal dan lainnya. Bahkan sampai kepada produk hukum, kita juga tidak asing lagi dengan Peraturan Daerah (Perda) Syariah yang berisi peraturan-peraturan berciri khas islami.  Hingga saat ini ada 443 Perda Syariah yang diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia sejak tahun 1998.

Meskipun kita sadari bahwa masih banyak masyarakat kita yang notabene ummat Islam, tetapi mereka masih belum menjalankan syariat Islam secara sempurna, sehingga pemberitaan tentang kriminalitas, korupsi, narkoba dan bentuk kejahatan-kejahatan lainnya masih menghiasi pemberitaan media nasional sedangkan pelakuknya adalah oknum ummat Islam.

Lantas, apa yang kurang pada masyarakat sehingga kita belum merasakan kesejahteraan dan ketenteraman sebagaimana cita-cita bangsa Indonesia. Menurut pendapat penulis, hal itu karena ummat Islam (secara kolektif) belum menjalankan ajaran agamanya (syariat Islam) secara sungguh-sungguh dan sempurna.

Padahal masyarakat yang aman, tenteram, adil, makmur dan sejahtera pernah diraih oleh ummat Islam pada masa keemasan ketika dipimpin oleh Khalifah Utsman bin Affan (Khulafaur Rasyidin), Umar bin Abdul Aziz (Bani Ummayah) dan Harun Ar-Rasyid (Bani Abbasiyah). Ketika itu, hampir tidak ada orang yang mau menerima zakat karena memang mereka sudah berkecukupan. Masyarakat juga tidak khawatir melakukan perjalanan meskipun jauh jaraknya karena keamanan dan ketenteraman terwujud dengan baik.

Syariat Islam dan Pancasila

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai hasil kesepakatan para pendiri bangsa dalam merumuskan dasar dan falsafah negara kita ini.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengatakan Pancasila dan Islam sebagai sesuatu yang berbeda. Meski demikian, antara Pancasila dan Islam punya kesamaan nilai untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia.

“Islam dan Pancasila itu berbeda. Islam itu pemberian (dari) Allah, Pancasila itu pemberian (dari) pikiran manusia. Dua hal yang berbeda antara kekuatan Allah dan manusia. Nggak serta-merta bertentang tetapi bersesuaian maka nilai ajaran agama Islam sesuai dengan nilai Pancasila,” kata Din.

Nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD’ 45 selaras dengan nilai-nilai universal Islam dan hal itu sudah sesuai sesuai dengan tujuan atau makna yang dikehendaki yang mesti diusahakan untuk dicapai (maqasid syariah).

Sila pertama, “Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa” sangat bersesuaian sekali dengan semangat ke-Mahaesa-an Tuhan yang digaungkan dalam berbagai ayat-ayat Al-Quran yaitu QS. An-Nisa: 36, QS. al-An’am: 151, QS. an-Nur: 55, QS. Yusuf: 40, QS. Ali Imran: 64 dan masih banyak lainnya.

Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab” merupakan intisari dari QS. At-Taghabun: 3, Hud: 61, Ibrahim: 32-34, Luqman: 20, ar-Rahman: 3-4, al-Hujurat: 13, al-Maidah: 32 dan lain-lain.

Sila ketiga, “Persatuan Indonesia”. Dalam al-Quran, semangat itu terdapat pada  QS. Ali Imran: 64, 102-107, Al-An’am: 153, Ar-Rum: 30-32, Al-Bayyinah: 1-5 dan lain-lain.

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Semangat yang terkandung dalam sila ini ialah semangat untuk melawan segala bentuk tirani seperti dalam QS. Qaf: 45, Al-Ghasyiyah: 22, Al-Baqarah: 233, Ali Imran: 159, As-Syura: 38 QS. an-Nisa: 35 dan Yusuf: 55.

Sila kelima, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ayat-ayat yang berbicara mengenai keadilan dapat dilihat pada QS. An-Nisa: 58, 135, Al-Maidah: 8, Al-An’am: 152-153, Al-A’raf: 29, Hud: 84-86 dan lain-lain.

Meski secara nama, Pancasila dan UUD’45 tidak ada dalam Al-Quran dan As-Sunnah, namun seperti yang ditegaskan imam Al-Ghazali, yang Islami itu bukan sekedar yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah’ tapi lebih dari itu, yakni, sesuai dengan semangat syariat.

Oleh karena Pancasila tidak bertentangan dengan nilai dan ajaran Islam, maka dalam konteks kehidupan bernegara, mengamalkan Pancasila sudah barang tentu juga mengamalkan (sebagian) syariat Islam karena Pancasila itu sendiri lahir dari ajaran Islam yang universal.

Penulis: Widi Kusnadi, Redaktur MINA

(A/P2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.