Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM : MASIH PERLU DITINGKATKAN SOSIALISASI SERTIFIKASI HALAL PADA UKM

Admin - Jumat, 10 Januari 2014 - 09:58 WIB

Jumat, 10 Januari 2014 - 09:58 WIB

639 Views ㅤ

Jakarta, 9 Rabi’ul Awwal 1434/11 Januari 2014 (MINA) – Masih banyak kalangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang masih kurang memahami sertifikasi halal untuk produknya, padahal ini wajib dilkukan, kata Kepala Bidang Sosialisasi dan Promosi Halal LPPOM Majlis Ulama Indonesia (MUI), Lia Amalia.

Ia mengatakan, produk yang dinyatakan halal adalah produk yang telah mendapat Sertifikasi Halal. Masih harus ditingkatkan sosialiasi sertifikasi halal pada pengusaha-pengusaha UKM, tambahnya ketika diwawancarai, Kamis, di kantornya.

 “Jika perusahan belum menjalani proses sertifikasi produk halal berarti belum diterima kehalalan produk tersebut,” kata Lia.

Sertifikasi produk halal dilakukan se-detil mungkin dengan sistem audit internal pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dilakukan secara terjadwal, sedikitnya enam bulan sekali.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

Biaya standar sertifikasi produk halal LPPOM MUI sekitar 2,7 jutaan rupiah.

Proses mendapatkan sertifikasi produk halal dilaksanakan berdasarkan kategori perusahan kecil sampai tingkat perusahan besar, kategori produk yang tidak berisiko seperti, minyak goreng, sirup dan prodak yang berisiko tinggi seperti rumah makan.

“Pemeriksaan kepatuhan pada kehalalan dipantau sewaktu-waktu, ada  sanksi bagi perusahaan yang produknya tidak lagi dapat dinyatakan halal, sementara akan dicabut sertifikasi kelebelan halalnya”, tegas Lia,

Produk tersebut belum akan disertifikasi halal kembali , selama bahan tersebut belum diproses kembali dengan Sistem Jaminan Halal (SJH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

Kesulitan LPPOM MUI dalam menangani sertifikasi halal dari kalangan Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah akibat sosialisasi produk halal yang belum dipahami para UKM. (L/P012/P04)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

 

 

 

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

Rekomendasi untuk Anda