Jakarta, 26 Dzulhijjah 1435/20 Oktober 2014 (MINA) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Osmena Gunawan mengatakan, produk halal bukan hanya menjadi kebutuhan bagi umat Islam. Namun telah menjadi gaya hidup masyarakat yang implementasinya kian meluas. Bahkan menjadi tren hidup baru yang bersifat global.
“Termasuk juga di negara-negara Eropa, tren halal terus berkembang sangat progresif. Hal ini diindikasikan dengan pangsa pasar produk halal dan restoran halal yang semakin meningkat,” katanya dalam acara Silaturahim dan Sosialisasi Tatacara Sertifikasi Halal bagi para pengusaha Restoran dan Non-restoran di Jakarta.
“Bahkan bisa dikatakan, kini halal telah menjadi kunci kesuksesan para pengusaha,” ujar Osmena, website MUI melaporkan diberitakan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad.
Dia menambahkan, Thailand secara bertahap sukses mengubah wisatanya dari yang bersifat ‘esek-esek’, menjadi negeri wisata syariah yang pemasarannya semakin meluas secara global.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Negeri Gajah Putih ini telah berhasil memperluas pasar ekspornya, terutama ekspor produk halal ke negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Seperti ekspornya ke Malaysia, Indonesia, dan negara-negara di kawasan Timur Tengah.
Demikian pula di dalam negeri, pangsa pasar produk kosmetika Wardah melesat sangat signifikan setelah dinyatakan mendapat sertifikat halal dari MUI LPPOM, menjadi kewajiban bagi Pengusaha rumah makan (RM) dan Katering
Pada acara yang diikuti oleh para pengusaha RM, katering, produsen bahan pangan dan Ormas-ormas Islam di DKI Jakarta,
Syarifuddin Abdul Ghani, Ketua Umum MUI DKI Jakarta mengatakan, mengkonsumsi makanan yang halal merupakan perintah Allah di dalam Al-Quran.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Ghani mengutip ayat Al-Quran yang artinya, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (Q.S. Al-Baqarah 168-169).
Perintah di dalam ayat suci ini, dapat dipahami menjadi kewajiban bagi orang-orang yang beriman untuk menaati Allah.
“Menjadi kewajiban bagi para pengusaha rumah makan (RM), restoran dan katering, untuk menyediakan makanan yang halal, sebagai bentuk ketaatan atas perintah Allah,” tegasnya.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Selain penjelasan tentang urgensi pangan halal dan tata cara sertifikasi halal oleh LPPOM MUI DKI Jakarta, pada acara itu dipaparkan “Kejelasan Ketersediaan Daging Halal di DKI Jakarta” oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta, dan “Peran Sertifikasi Halal dalam Menunjang Pariwisata di DKI Jakarta” oleh Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta. (T/P002/R11)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal