Jakarta, 18 Rabi’ul Awwal 1437/29 Desember 2015 (MINA) – Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch), Ikhsan Abdullah mengatakan, produk halal menjadi modal utama Indonesia hadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan berlangsung 31 Desember mendatang.
“Dengan andalan regulasi yang cukup yakni Undang-Undang Jaminan Produk Halal, maka produk negara anggota MEA yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikasi halal dan harus menerapkan zero tolerance demi melindungi Pelaku Usaha dan UKM yang kurang berdaya menghadapi mereka,” ujarnya dalam acara diskusi publik di Jakarta, Selasa (29/12).
Ikhsan mengatakan, adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) No. 33 Tahun 2014 dapat berfungsi sebagai Barrier (penahan) bagi komoditas produk negara-negara MEA.
“Pemerintah dapat memanfaatkan undang-undang tersebut untuk membantu UKM, dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di pasaran,” jelasnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ikhsan menambahkan, tanpa peran negara UKM yang sangat lemah dalam pemodalan dan teknis mereka akan menjadi tumbal MEA bukan memperoleh berkah.
Maka dari itu, Ikhsan mengatakan, pemerintah dituntut keseriusannya untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah agar Undang-undang Jaminan Produk Halal dapat diberlakukan secara efektif, demikian pula Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) agar segera dibentuk, dan saatnya negara hadir memfasilitasi pelaku usaha guna memperoleh sertifikasi Halal.
Diskusi yang bertema “Strategi Merebut Pasar MEA dengan Produk Halal” itu juga dihadiri Ketua Komite Syariah World Halal Food Council (WHFC) M. Asrorun Ni’am Soleh dan Direktur Halal Kementrian Agama Siti Aminah.(L/P008/een/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)