Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PRODUK HALAL OBAT DIUTAMAKAN BAHAN HALAL

Admin - Ahad, 8 Desember 2013 - 11:55 WIB

Ahad, 8 Desember 2013 - 11:55 WIB

526 Views ㅤ

Banjarbaru, 5 Shafar 1435/8 Desember 2013 (MINA) –  Produksi obat tetap mengutamakan bahan dasar halal sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat terkait penggunaan bahan baku obat yang diduga tidak halal.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Agama, Suryadharma Ali dalam Gerak Jalan Kerukunan dan Kampanye Peningkatan Penggunaan Produk Halal (KP3H) di Banjarbaru,Banjarmasin, Kalsel, pada Sabtu (7/12). “Produk obat berbahan dasar halal tetap diutamakan,” ujarnya.

Suryadharma Ali mengungkapkan, obat yang diproduksi menggunakan bahan yang mengandung babi dengan sifat kedaruratan, karena tidak ada bahan lain sebagai penggantinya, maka diperbolehkan dalam Islam.

Namun, Suryadharma Ali mengatakan, jika masih ada bahan dasar lain yang halal dan tidak mengandung unsur yang diharamkan, maka penggunaan bahan halal tetap diutamakan sehingga umat Muslim tenang mengonsumsinya.

Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan

“Intinya, sepanjang sifatnya darurat dan tidak ada bahan baku lain sebagai pengganti maka penggunaan bahan yang mengandung babi tidak masalah. Namun, jika masih ada yang halal, maka itu yang dipilih,” ujarnya, seperti dilaporkan Miraj News Agency (MINA) Ahad (8/12).

Selain itu, pihaknya masih belum mengetahui obat-obatan apa saja yang mengandung babi, seperti disebutkan Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi terkait produksi obat yang menggunakan bahan baku mengandung babi.

Ketua Majelis Ulama, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Ahmad Makkie, mengimbau, agar obat-obat yang diduga mengandung babi diteliti lebih jauh sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat muslim yang mengonsumsinya.

“Kami berharap, MUI pusat segera bergerak cepat untuk memastikan benar tidak bahan baku obat yang disebutkan menggunakan bahan babi agar umat muslim tidak resah,” ujarnya.

Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama

Ia melanjutkan, produksi obat yang menggunakan bahan baku babi membuat khawatir umat Muslim dalam mengonsumsi obat, sehingga harus diambil langkah yang bisa menenangkannya.

“Umat Muslim hendaknya jangan panik karena belum ada fatwa haram dari MUI, tetapi sikap teliti dan hati-hati harus dilakukan saat mengonsumsi obat-obatan maupun makanan dan minuman,” tambahnya.

MUI Prihatin Restoran Besertifikat Halal

Ketua Majelis Ulama, Kalimantan Selatan, Ahmad Makkie prihatin karena hanya satu dari ratusan restoran dan rumah makan yang memiliki sertifikat halal dari MUI.

Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak  

“Saya prihatin sekaligus kesal karena hanya satu dari ratusan restoran di Kalsel yang memiliki sertifikat halal,” ujarnya di sela-sela Gerak Jalan Kerukunan di Lapangan Murjani Kota Banjarbaru, Sabtu (7/12).

Makkie menambahkan, restoran yang mengantongi sertifikat halal merupakan salah satu restoran yang terletak di Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru. “Sebenarnya  ada satu restoran lagi, tapi itu sertifikatnya masih dalam proses,” ujar Makkie.

Pengelola restoran rumah makan skala besar seharusnya memiliki kesadaran dalam mendaftarkan usahanya mengantongi sertifikat halal dari MUI sebagai pihak yang berwenang menerbitkannya. “Jika sebuah restoran atau rumah makan mengantongi sertifikat halal maka konsumen tidak khawatir atau takut mengonsumsi makanan dan minuman karena meragukankehalalannya,”.

Menurutnya, masih rendahnya kesadaran pemilik restoran dan rumah makan mengajukan sertifikat halal karena kurangnya peran Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalsel membina anggotanya.

Baca Juga: Krisis Suriah, Rifa Berliana: Al-Julani tidak Bicarakan Palestina

“Seharusnya PHRI Kalsel turut mendukung MUI dengan mengarahkan pengusaha hotel dan restoran serta rumah makan mengajukan pembuatan sertifikat halal sehingga hak konsumen terlindungi,”tambahnya.

Selain itu, tambahnya, kelemahan juga terdapat pada Undang-Undang yang mengatur tentang sertifikat halal dimana tidak mewajibkan pengusaha mengajukan pembuatan sertifikat tetapi hanya meminta secara sukarela.

“Makanya, kami akan meniru DKI Jakarta yang mewajibkan pengusaha hotel dan restoran memiliki sertifikat halal yang dikuatkan melalui peraturan gubernur sehingga seluruh restoran dan hotel besertifikat halal,” ujarnya.   

Dikatakan, sejauh ini MUI Kalsel sudah mengeluarkan ratusan sertifikat halal tetapi hanya rumah makan kecil, sedangkan restoran dan rumah makan besar yang jumlahnya ratusan belum memiliki sertifikat.

Baca Juga: AWG Selenggarakan Webinar “Krisis Suriah dan Dampaknya bagi Palestina”

Ditambahkan, pihaknya kesulitan melayani banyaknya permohonan pembuatan sertifikat halal dari rumah makan dan warung-warung skala kecil karena terbatasnya sumber daya atau auditor yang dimiliki MUI Kalsel. “Auditor yang dimiliki sepuluh orang tetapi yang aktif hanya empat orang sehingga ke depan ditargetkan melatih 30 auditor agar mereka bisa memproses permohonan sertifikat halal,” katanya (T/P012/R2).

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Puluhan WNI dari Suriah Tiba di Tanah Air

Rekomendasi untuk Anda