Jakarta, 4 Sya’ban 1437/12 Mei 2016 (MINA) – Unilever merupakan salah satu perusahaan multinasional, yang memproduksi produk rumah tangga yang digunakan oleh masyarakat. Karenanya, Unilever Indonesia sangat peduli terhadap jaminan kualitas produk yang telah dibuatnya.
Sekitar 90% pabrik dan produk yang dimiliki oleh Unilever Indonesia sudah mendapatkan sertifikasi halal, langkah tersebut dilakukan karena kerja sama yang sudah terjalin dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sejak 20 tahun lalu, demikian laporan LPPOM MUI yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (12/5).
Unilever Indonesia juga sudah memperoleh sertifikat sistem jaminan halal (SJH) yang diserahkan oleh Wakol Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati kepada Governence and Corporate Affairs Director & Corporate Secretary PT. Unilever Indonesia, Sancoyo Antarikso pada Senin (10/5) lalu di Jakarta.
Muti Arintawati menyatakan apresiasinya atas inisiatif dan komitmen Unilever Indonesia dalam mengupayakan dan menjaga konsistensi jaminan halal dalam SJH di setiap pabrik dan produk yang dihasilkan demi kenyamanan dan keamanan bagi konsumennya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sementara itu, Sancoyo Antarikso mengatakan, Unilever akan terus berusaha memberikan pilihan kepada konsumen untuk menggunakan produk rumah tangga untuk kebutuhan sehari-hari dalam jaminan label halal.
Unilever sendiri merupakan perusahaan Fast Moving Consumer Good (FMCG) pertama yang pabriknya mendapatkan sertifikat halal MUI pada tahun 1994. (T/mar/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)