Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prof Amany: Tekan Angka Pernikahan Anak Perbaiki Paradigma Masyarakat

kurnia - Jumat, 19 Maret 2021 - 07:06 WIB

Jumat, 19 Maret 2021 - 07:06 WIB

14 Views ㅤ

Jakarta, MINA — Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Prof. Dr. Amany Lubis mengatakan bahwa tugas paling utama untuk menekan angka pernikahan anak dimulai memperbaiki paradigma masyarakat.

“Perempuan yang boleh menikah adalah yang sudah baliq atau haid. Padahal haid adalah pengalaman biologis dan tidak menjamin pada kondisi kedewasaan perempuan,” kata Amany dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasan Usia Perkawinan, Kamis (18/3) secara zoom virtual.

Menurutnya, meningkatnya angka pernikahan usia dini sepanjang tahun 2020 menjadi permasalahan baru bagi kondisi anak-anak di Indonesia.

“Diperlukan dalam pencegahan praktik perkawinan anak atau pernikahan dini sebagai upaya pemenuhan hak-hak anak,” ujar Amany.

Baca Juga: Penambahan Kuota Haji Jadi Agenda Kunjungan Prabowo ke Saudi

Ia menjelaskan, saat ini pendewasan usia perkawinan yang sedang dilakukan MUI menggunakan kaidah prinsip fiqh sesuai tuntunan Islam.

Hal ini bertujuan untuk membentuk keluarga Indonesia yang bahagia, sakinah, mawaddah, warrahmah, jauh dari resiko perceraian, dan resiko kemiskinan.

Dalam kasus perkawinan anak, tak hanya perenggutan hak-hak anak saja yang menjadi problem, tapi di sisi lain ia melihat angka perkawinan anak ini juga berkontribusi dalam menambah jumlah angka kemiskinan di Indonesia.

“Dengan perkawinan anak berpotensi melanggengkan kemiskinan, bukan mampu mengatasi tapi justru menambah jumlah kemiskinan,” ujarnya.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Luncurkan Layanan Pengambilan Gaji Pensiun

Amany meminta dukungan dan bantuan kepada seluruh stake holder, kementrian terkait, dan seluruh pihak yang berkepentingan dalam membantu menurunkan angka pernikahan dini dengan mendeklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Pernikahan agar berkontribusi secara nyata dalam menekan angka kasus pernikahan dini demi terciptanya Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera.

“Kami memohon dukungan kepada semua, kita bersinergi dengan kemeterian dan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, pemuda dan seluruh peserta yg kita undang saat ini, sangat kita harapkan kiprahnya, idenya untuk mensukseskan gerakan nasional ini,” ucap dia. (R/R4/P1)

 

 

Baca Juga: Ada WNI Dituduh Terlibat Jaringan Teroris di Myanmar

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

 

Baca Juga: Pemprov Jabar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga September 2025

 

 

Baca Juga: Tak Mau Kalah dari Jakarta, Gubernur Jateng Ngotot Penerbangan Langsung ke Singapura Segera Dibuka

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Indonesia