Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prof Amany: Tekan Angka Pernikahan Anak Perbaiki Paradigma Masyarakat

kurnia - Jumat, 19 Maret 2021 - 07:06 WIB

Jumat, 19 Maret 2021 - 07:06 WIB

3 Views ㅤ

Jakarta, MINA — Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Prof. Dr. Amany Lubis mengatakan bahwa tugas paling utama untuk menekan angka pernikahan anak dimulai memperbaiki paradigma masyarakat.

“Perempuan yang boleh menikah adalah yang sudah baliq atau haid. Padahal haid adalah pengalaman biologis dan tidak menjamin pada kondisi kedewasaan perempuan,” kata Amany dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasan Usia Perkawinan, Kamis (18/3) secara zoom virtual.

Menurutnya, meningkatnya angka pernikahan usia dini sepanjang tahun 2020 menjadi permasalahan baru bagi kondisi anak-anak di Indonesia.

“Diperlukan dalam pencegahan praktik perkawinan anak atau pernikahan dini sebagai upaya pemenuhan hak-hak anak,” ujar Amany.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Ia menjelaskan, saat ini pendewasan usia perkawinan yang sedang dilakukan MUI menggunakan kaidah prinsip fiqh sesuai tuntunan Islam.

Hal ini bertujuan untuk membentuk keluarga Indonesia yang bahagia, sakinah, mawaddah, warrahmah, jauh dari resiko perceraian, dan resiko kemiskinan.

Dalam kasus perkawinan anak, tak hanya perenggutan hak-hak anak saja yang menjadi problem, tapi di sisi lain ia melihat angka perkawinan anak ini juga berkontribusi dalam menambah jumlah angka kemiskinan di Indonesia.

“Dengan perkawinan anak berpotensi melanggengkan kemiskinan, bukan mampu mengatasi tapi justru menambah jumlah kemiskinan,” ujarnya.

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Amany meminta dukungan dan bantuan kepada seluruh stake holder, kementrian terkait, dan seluruh pihak yang berkepentingan dalam membantu menurunkan angka pernikahan dini dengan mendeklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Pernikahan agar berkontribusi secara nyata dalam menekan angka kasus pernikahan dini demi terciptanya Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera.

“Kami memohon dukungan kepada semua, kita bersinergi dengan kemeterian dan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, pemuda dan seluruh peserta yg kita undang saat ini, sangat kita harapkan kiprahnya, idenya untuk mensukseskan gerakan nasional ini,” ucap dia. (R/R4/P1)

 

 

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

 

Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045 

 

 

Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia