Jakarta, MINA – Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional (BPH DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Amin Suma mengatakan, MUI menjadi inisiator hadirnya ekonomi syariah di Indonesia.
“Peran strategis yang dimiliki MUI juga berdampak sangat signifikan dalam perkembangan ekonomi syariah. Peran strategis yang dimiliki ini adalah fatwa MUI,” kata Prof Amin Suma di Workhsop Pra Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah VIII di Jakarta, Senin (11/9).
Dia menyampaikan, selama ini fatwa yang dikeluarkan sangat diterima oleh masyarakat dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Bahkan, dalam permohonan Judicial Review Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1) (2) dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 25 UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN), Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkannya merujuk pada fatwa MUI.
Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan
‘’Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya antara lain mengemukakan bahwa kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah diserahkan kepada MUI karena memiliki tiga landasan,’’ kata Prof Amin Suma.
Prof Amin menjelaskan, ketiga landasan tersebut yakni historis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu, lanjutnya, adanya kesepakatan antara pembuat undang-undang yaitu pemerintah dan DPR dalam rangka terjadinya ketertiban dan kepastian hukum.
Prof Amin menuturkan, MUI menjadi ormas rumah besar ormas Islam di Indonesia yang berjumlah lebih dari 70. Dari jumlah ini, sebagian ormas tersebut memiliki lembaga fatwa dengan metode penyimpulan hukum.
Dengan demikian, satu ormas Islam dan lainnya berpotensi tidak sama khususnya dalam hal penetapan fatwa di bidang ekonomi, keuangan dan bisnis syariah.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
“Sebetulnya ciri demokrasi mempertahankan suara mayoritas. Ini sangat legal formal. MUI sangat legal dalam mewakili ormas-ormas Islam di Indonesia,” kata Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
MUI sebagai rumah besar umat Islam dan representatif ormas-ormas Islam di Indonesia ini telah mengeluarkan fatwa-fatwa yang diterima dengan baik oleh masyarakat. Selain itu, ada 3 alasan utama mengapa kewenangan fatwa ada di MUI.
“Pertama, bank syariah/LKS masih membutuhkan dukungan masyarakat Muslim. Kedua, bank syariah/LKS masih harus berjuang keras untuk berkompetensi dengan bank/keuangan konvensional. Ketiga, bank syariah/LKS masih sangat membutuhkan dukungan politis dari legislatif maupun eksekutif,” ujarnya.
Oleh karena itu, tegasnya, peran MUI sangat strategis dalam perkembangan ekomomi syariah di Indonesia karena dapat menjembatani kepentingan-kepentingan tersebut. (R/R4/P2)
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Mi’raj News Agency (MINA)