Jakarta, MINA – Delegasi Lembaga Halal Talk, Singapura, Profesor Azlan mengatakan, pentingnya mengkonsumsi makanan halal. Oleh karenanya, orang tua harus mengajari anak sadar halal sejak masih kecil.
Menurutnya, untuk memberi pemahaman pentingnya makanan halal kepada anak harus diajarkan sejak dini.
“Kalau di Singapura, kita telah mendidik dan menanamkan kesadaran halal sejak dari kecil. Apabilah kita melihat anak saat berbelanja lalu mengambil makanan yang tidak ada logo halalnya, maka diingatkan dan dinasehati, jangan mengambil makanan yang tidak halal,” ujarnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Apa yang masuk di tubuh itu penting. Makan itu adalah ibadah, mencari makan halal itu fardu kifayah,” katanya di Jakarta Convention center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (18/4)
Ia menjelaskan, karena dalam ajaran agama Islam, setiap makanan haram yang dikonsumsi dalam tubuh, kelak di akhirat tubuhnya akan terbakar di neraka.
“Setiap makanan haram dalam tubuh, kalak akan terbakar di neraka. Apabila tidak menjaga makan halal, maka doa kita akan terhalang,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, banyak umat Islam yang tidak menyadari bahwa tidak semua gula tebu itu halal. Gula tebu yang asli berwarna coklat muda, namun ada oknum ingin mendapatkan gula tebu warna putih, yaitu dengan mencampur tulang babi pada bahan olahannya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Marilah kita sama-sama memainakan peran untuk memberitahu keluaraga untuk memakan yang halal. Jika ada saudara makan tidak halal, kita harus tegur terutama Muslim di indonesia, karena Indonesia Islam terbesar di dunia,” tambahnya.
Dalam talk shaw “International Halal Talk” Prof. Azlan menyampaikan materi di panggung Family & Kid Zone pada acara pameran buku Islam (Islamic Book Fair/IBF) terbesar se-Asia Tenggara. IBF yang digelar oleh Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) berlangsung selama lima hari, mulai Rabu sampai Ahad (18-22 April 2018) di JCC. (L/R10/aul/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?