Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prof Dailami Firdaus: Keputusan MK Tentang Pemilu Telah Memenuhi Harapan Rakyat

Rana Setiawan - Senin, 19 Juni 2023 - 14:22 WIB

Senin, 19 Juni 2023 - 14:22 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Dewan Pembina Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) Prof. DR. H. Dailami Firdaus SH, LLM, MBA, mengatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilu 2024 telah memenuhi harapan rakyat.

“Saya mengapresiasi atas putusan MK terkait Pemilu 2024 yaitu tentang sistem pemilu yang dilakukan secara terbuka,” kata Prof. Dailami sebagaimana keterangan tertulis yang diterima MINA, Senin (19/6).

Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta ini, keputusan tersebut merupakan harapan banyak masyarakat, dengan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka yang sudah eksis.

“Dengan proporsional terbuka masyarakat bisa melihat jelas mengenal siapa yang dia pilih dan siapa yang mewakili. Sehingga tidak seperti pribahasa beli kucing dalam karung,” tambah Prof Dailami yang akan maju lagi menjadi calon anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir

Hikmah lain dengan sistem pemilu terbuka, tambah Dailami, para caleg akan berkompetisi dengan cara-cara yang semakin inovatif, semakin cerdas dan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mendulang suara.

“Masyarakat pun diberikan kebebasan dalam memilah dan menentukan pilihannya,” tegas Dailami yang akrab dipanggil Bang Dai, yang juga cucu dari Alm. KH. Abdullah Syafi’I Ulama Kharismatik Betawi ini.

Menurut Putra Almh. Prof. Hj. Tuty Alawiyah, AS, para caleg memiliki hak yang sama dan mereka tidak terpaku kepada nomor urut saja, karena mereka yang berada di nomor urut buncit pun punya peluang untuk menjadi anggota dewan dan lebih fair karena mereka akan mendapatkan suara berdasarkan hasil kerja keras mereka ditengah-tengah masyarakat.

Sementara kalau Pemilu dengan sistem tertutup, mungkin yang bekerja hanya mendapat nomor urut bagus atau di atas. Dikhawatirkan adalah masyarakat tidak antusias dalam pelaksanaan pesta demokrasi alias mereka akan lebih pasif dan bisa jadi tidak menggunakan hak pilihnya, karena mereka tidak mengetahui dan mengenal para calegnya secara langsung.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Dengan selesainya putusan MK mengenai sistem pemilu ini maka kita sama-sama harapkan pemilu akan terlaksana sesuai waktu yang ditetapkan dan berjalan dengan damai serta penuh kegembiraan dan menghasilkan para dewan yang sesuai harapan masyarakat banyak demi terwujudnya kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Dailami.(R/R1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Indonesia
Indonesia