Bogor, MINA – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) Prof.Dr.H. Hasanuddin AF menyatakan sesuai ketentuan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU-JPH), penetapan fatwa produk halal merupakan otoritas MUI dengan Komisi Fatwa MUI.
“Oleh karena itu, logo halal MUI seperti yang selama ini telah diterima luas oleh masyarakat, tetap berlaku, sebagai manifestasi bahwa ketetapan halal itu adalah dengan fatwa MUI,” kata Hasanuddin saat pembukaan Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) LPPOM MUI pada 27-29 November 2017 di Bogor, Selasa (28/11).
Menurutnya, tentu sangat tidak elok, kalau pada logo halal tidak mencantumkan identitas MUI, sementara penetapan fatwa oleh MUI.
Hal ini sangat diperlukan juga, terutama guna menghindarkan kebingungan dan keresahan di kalangan umat.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Selama inikonsumen telah meyakini kehalalan produk yang dikonsumsi dengan sertifikat halal MUI serta bukti logo halal MUI pada kemasan produk,” jelas Hasanuddin. (R/R03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)