Prof. Hasanuddin AF : Fatwa Produk Halal Tetap Otoritas MUI

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF ), Prof.Dr. Hasanuddin (Foto: LPPOM MUI)

Bogor, MINA – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) Prof.Dr.H. Hasanuddin AF menyatakan sesuai ketentuan Undang-undang Jaminan Produk (UU-JPH), penetapan fatwa produk halal merupakan otoritas MUI dengan Komisi Fatwa MUI.

“Oleh karena itu, logo halal MUI seperti yang selama ini telah diterima luas oleh masyarakat, tetap berlaku, sebagai manifestasi bahwa ketetapan halal itu adalah dengan fatwa MUI,” kata Hasanuddin saat pembukaan Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) LPPOM MUI pada 27-29 November 2017 di Bogor, Selasa (28/11).

Menurutnya, tentu sangat tidak elok, kalau pada logo halal tidak mencantumkan identitas MUI, sementara penetapan fatwa oleh MUI.

Hal ini sangat diperlukan juga, terutama guna menghindarkan kebingungan dan keresahan di kalangan umat.

“Selama inikonsumen  telah meyakini kehalalan produk yang dikonsumsi dengan sertifikat halal MUI serta bukti logo halal MUI pada kemasan produk,” jelas Hasanuddin. (R/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.