Prof. Huzaemah: Materi Fatwa untuk Munas MUI Masih Diinventarisir

Jakarta, MINA – yang akan dibahas di Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia () masih pada tahap inventarisasi demikian disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Huzaemah Tahido Yanggo.

“Komisi Fatwa menjadi salah satu Komisi yang akan melaksanakan sidang pada 2020. Selain Fatwa, ada pula Komisi PD/PRT, Komisi Program Kerja, dan Komisi Rekomendasi,” kata Huzaemah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/10).

Pada Munas MUI 25-28 November 2020 , dikatakannya Komisi Fatwa juga akan menyusun beberapa fatwa. Ajang Munas memang menjadi waktu khusus bagi Komisi Fatwa menyusun beberapa fatwa selain Ijtima Ulama Komisi Fatwa.

“Saat ini Komisi Fatwa baru melakukan inventarisasi atau brainstorming fatwa apa saja yang akan dibahas di dalam Munas nanti. Maka, belum ada pembahasan final mengenai fatwa yang akan dibahas dan disahkan di Munas,” katanya.

Huzaemah mengatakan, Fatwa yang akan dibahas di Munas MUI masih tahap inventarisasi, pada saat inventarisasi ini, setiap anggota fatwa secara personal menyuarakan fatwa apa saja yang sebaiknya dibahas di dalam Munas nanti.

“Karena masih tahap inventarisasi, maka semua usulan dari anggota Komisi Fatwa pada rapat tersebut ditampung dan dicatat,” lanjutnya.

Pada rapat-rapat selanjutnya, materi fatwa apa yang akan dibahas akan menyusut dan dikelompokkan ke beberapa yang paling penting. Suara pribadi anggota komisi fatwa yang tercatat ini lah yang kemarin sempat ramai di media dan mengundang komentar berbagai pihak.

Huzaemah yang juga Rektor Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) menjelaskan, ini masih belum memastikan materi apa saja yang nantinya dibahas di dalam sidang Munas. Sampai sekarang, Komisi Fatwa masih membahasnya secara mendalam.  “Terkait fatwa kita belum bisa sampaikan, sebab masih dibahas belum final,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, hasil inventarisasi tersebut akan dikumpulkan menjadi beberapa tema besar. Mulai dari tema ibadah sampai masalah ekonomi Syariah dan perkembangan teknologi.

“Pada rapat MUI hari Senin 19 Oktober 2020, sempat muncul tiga masalah mendesak, pertama perkembangan dunia kedokteran, pemanfaatan organ tubuh untuk kepentingan pengobatan, kedua zakat perusahaan, ketiga masalah haji akan didalami bersama Badan Pengelolan Keuangan Haji (BPKH),” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, beberapa masukan dari berbagai kalangan pasca semua usulan anggota komisi fatwa sampai ke publik, fiqih tidak semata-mata hanya masalah ibadah.

“Namun mencakup hubungan sesama manusia (muamalah) seperti ekonomi syariah bahkan sampai Fiqih Siyasah (politik). MUI pada tahun 2009 pernah mengeluarkan fatwa terkait pemilihan umum. (T/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)