Jakarta, MINA – Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003 – 2008, Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai perantara negara dan umat Islam di Indonesia, inilah peran MUI sebagai khadimul ummah dan shadiqul hukumah.
Demikian dikatakan dalam diskusi “Peran dan Tantangan MUI dalam Sertifikasi Halal” di Jakarta, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan MUI, Jumat (7/7).
“MUI menjadi jembatan antara Negara dengan umat Islam. Sedangkan, Pemerintah berperan untuk menjaga kelancaran umat beragama menjalankan syariat yang diyakini warga negara,” ungkap Prof Jimly.
Menurutnya, pemerintah berkewajiban melindungi warga negara menjalankan syariat agamanya. Adapun persoalan internal umat beragama, diserahkan kepada pemeluknya.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Selama ini LPPOM telah melakukan khidmahnya dalam bentuk mengeluarkan sertifikasi halal. Komitmen ini yang harus diperkuat, sebagai mana peran MUI yaitu khadimul ummah,” katanya.
Prof Jimly menambahkan, bahwa kredibelitas LPPOM sebagai lembaga sertifikasi halal sudah diakui secara nasional maupun internasional. Pencapaian inilah menjadi salah satu alasan kepercayaan umat Islam di Indonesia selama tiga puluh tahun lebih kepada LPPOM.
“Saat ini negara mengambil alih sertifikasi halal, LPPOM masih berkontribusi dalam kegiatan tersebut. Sertifikasi halal turut melibatkan MUI sebagai pemegang fatwa kehalalalan produk.
“Saat ini penguatan perannya sangat dibutuhkan oleh MUI. Selain itu, diperlukan juga evaluasi-evaluasi terkait sertifikasi halal yang dimana negara ikut serta berperan didalamnya,” ujar Prof Jimly. (R/R4/P1)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)