Jakarta, MINA – Wakil Rektor Universitas YARSI Jakarta, Prof. Dr. Nurul Huda mengatakan, prinsip-prinsip tata kelola lembaga Nazhir Wakaf di antaranya adalah terbuka, akuntabel dan bertanggung jawab.
Nazhir Wakaf juga harus independen dan wajar, ujarnya pada Webinar Wakaf Nasional Pusat Wakaf Universitas Yarsi (PWUY) Tata Kelola dan Manajemen Risiko Nazhir, Selasa (29/3).
Prof. Nurul Huda, yang juga Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI) menambahkan, tujuan penerapan tata kelola lembaga Nazhir Wakaf adalah untuk meningkatkan kinerja lembaga Nazhir dan melindungi pemangku kepentingan (stakeholders).
“Tata kelola juga untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan wakaf dan meningkatkan kepatuhan syariah yang mencerminkan nilai-nilai etika pilantropi Islam,” ujar Pembina PWUY tersebut.
Apalagi, imbuhnya, gerakan wakaf saat ini terus berkembang. “Karena itu, kita harus membuat nazhir-nazhir wakaf sebagai tulang punggung pengembangan wakaf yang profesional melalui sertifikasi,” katanya.
Nara sumber lain dalam Webinar yang dibuka Rektor Universitas YARSI, Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D., yaitu : Urip Budiarto (Deputi Direktur Dana Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah/KNEKS), dan Afdhal Aliasar,MBA (Ketum Yayasan Wakaf Produktif-Pengelola Aset Islami Indonesia/YWP-PAII dan Pendiri Medikids Wakaf).
Bertindak sebagai moderator Dr. Lukman Hamdani,M.E.I. (Sekretaris Pusat Wakaf Universitas Yarsi (PWUY) dan Peneliti Indonesia Waqaf Institute (IWI), serta Laporan PWUY oleh : Dr. Ir. Any Setianingrum, M.E.Sy. Pembawa Acara : Hilma Suyana,SE.,MM. (L/RS2/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa