Kuala Lumpur, MINA – Pakar konstitusi Malaysia, Prof Dr Shamrahayu Ab Aziz mengatakan, Anwar Ibrahim perlu melalui empat proses untuk menjadi Perdana Menteri menggantikan Mahathir Mohamad, walaupun sudah ada perjanjian dari Pakatan Harapan (PH).
Menurut guru besar hukum Universiti Islam Antarabangsa Malaysia (UIAM) itu, yang pertama adalah mesti ada kekosongan resmi jabatan Perdana Menteri, termasuk melalui proses pengunduran diri.
“Kedua, calon yang akan diangkat menduduki jabatan itu adalah dari anggota Parlemen,” ujarnya pada Berita Harian, Selasa (1/1).
“Ketiga, calon Perdana Menteri itu perlu mendapatkan suara mayoritas dukungan dari 112 anggota parlemen di Dewan Rakyat”, lanjutnya.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Keempat, lanjutnya, yang paling penting adalah disahkan oleh Yang Dipertuan Agong berdasarkan putusan bahwa calon Perdana Menteri mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari mayoritas anggota Parlemen.
Berdasarkan jumlah kursi, Pakatan Harapan (PH) saat ini yang menguasai 128 dari 222 kursi Parlemen.
Anwar, yang terpilih dari wilayah Port Dickson, tidak menghadapi masalah untuk meraih dukungan di Dewan Rakyat untuk dilantik sebagai Perdana Menteri ke-8 Malaysia.
Isu peralihan kekuasaan itu kembali timbul setelah beberapa perwakilan Partai Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU) pekan lalu mengusulkan, agar Mahathir tetap melanjutkan khidmatnya sebagai Perdana Menteri sehingga Pilihan Raya Umum ke-15 (PRU-15).
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu
Namun Mahathir yang juga pendiri dan pimpinan Partai BERSATU menegaskan, ia akan memegang janji dan itu akan ia ditepati. (T/RS2/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Guido Crosseto: Kami akan Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung ke Italia