Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program Istiqlal Indonesia Halal Center Diluncurkan

Hamidah Juariyah - Ahad, 27 Desember 2020 - 13:27 WIB

Ahad, 27 Desember 2020 - 13:27 WIB

0 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso mengapresiasi peluncuran program Istiqlal Indonesia Halal Center (IIHC).

Peluncuran IIHC digelar dengan webinar bertema “Membangun Startup Halal Indonesia Berdaya Saing Global”.

Program tersebut, hasil kerja sama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) Bidang Diklat dengan Akselerator Produk Lokal Indonesia Big Indonesia Foundation. Demikian dikutip dari website resmi Kemenag, Ahad (27/12).

Sukoso mengungkapkan, pentingnya mendirikan Halal Center dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Ia melanjutkan, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sejak 17 Oktober 2019 lalu, maka kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah diberlakukan.

Meskipun diterapkan dengan kebijakan penahapan, namun sertifikasi halal secara mandatori itu tentu menuntut dukungan SDM dan kelembagaan yang memadai agar sertifikasi halal dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Selain Halal Center, Sukoso juga mengatakan, Undang-Undang memberikan kesempatan kepada pemerintah dan masyarakat untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Hal itu sesuai dengan ketentuan UU JPH Pasal 12 yang menyatakan bahwa pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH,” terangnya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Ketentuan ini diperjelas lagi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Pasal 30 bahwa pemerintah sebagaimana dimaksud terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sedangkan masyarakat sebagaimana dimaksud merupakan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum,” tambahnya.

Disamping itu, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengatakan, program IIHC merupakan bentuk kontribusi Masjid Istiqlal dalam penataan ekonomi ummat.

Menurutnya, wajah baru Masjid Istiqlal yang telah direnovasi itu tak hanya pada fisik, namun juga fungsi.

“Di samping sebagai wadah untuk kegiatan ibadah dan dakwah, kini Istiqlal juga didayagunakan untuk mengkaji berbagai ilmu, berkesenian, menjalankan kegiatan sosial dan juga sebagai pusat kegiatan ekonomi ummat yang memberdayakan dan meningkatkan ekonomi ummat,” jelasnya.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

“Jadi kita sudah harus melewati fase ummat memberdayakan masjid. Istiqlal akan membalik statement ini, sekarang bagaimana masjid memberdayakan ummat. Kalau perlu, masjid memberdayakan segenap warga bangsa Indonesia tanpa melihat agama apapun. Inilah kontribusi Istiqlal sebagai Rahmatan Lil Alamin yang akan kami kembangkan,” tambahnya.

Program IIHC itu, nantinya akan memberikan pelatihan dan pendidikan terutama untuk produk halal bagi UMK berkaitan dengan pengetahuan kapasitas produksi, SDM, daya saing global, digitalisasi serta akses pasar dan permodalan.

Hal itu dimaksudkan agar produk halal UMK tak hanya menembus pasar lokal saja namun juga bisa menembus pasar retail dan ekspor.

Webinar tersebut, diikuti oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Raharjo, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito, Pembina BIG Indonesia Retno Sumekar, Founder BIG Indonesia Dwi Andayani, dan Pengusaha Startup Halal Taqy Malik. (R/Hju/P1)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Halal
MINA Preneur
Dunia Islam
Dunia Islam