Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Propaganda LGBT Kian Masif, Anggota DPR Bukhori Dorong Pengesahan RUU KUHP

Rana Setiawan - Ahad, 22 Mei 2022 - 20:03 WIB

Ahad, 22 Mei 2022 - 20:03 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf memprotes pengibaran bendera pelangi LGBT di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta.

Bukhori meminta pemerintah tidak membiarkan setiap perwakilan asing di Indonesia melecehkan norma dan nilai yang berlaku di Indonesia.

Dia juga mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) segera disahkan untuk mengisi kekosongan hukum soal LGBT.

“Kami mendukung upaya pemerintah menegakan kedaulatan kita dengan mengirimkan pesan yang tegas bahwa setiap perwakilan asing di Indonesia tidak diperkenankan secara provokatif mengampanyekan nilai dan norma yang tidak sesuai dengan pandangan hidup warga lokal. Mereka harus berhenti mempromosikan LGBT dan menunjukan itikad baik untuk menghormati nilai dan norma yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia,” jelasnya di Jakarta, Ahad (22/5).

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Anggota Komisi VIII DPR ini mengatakan, konstitusi telah menegaskan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945), sehingga agama telah menjadi ruh dan sumber nilai dari pandangan hidup masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Paham LGBT dapat diterima di Barat karena cara pandang negaranya yang liberal dan sekuler. Namun jangan lecehkan negara ini dengan memaksakan paham itu kepada masyarakat kita. Selain bertentangan dengan konstitusi, hal itu tidak sejalan dengan kaidah moral dan agama masyarakat Indonesia yang religius,” katanya.

Anggota Komisi Agama DPR ini menambahkan, selain menyimpang dari ajaran agama, LGBT adalah penyakit sosial yang mengancam kohesi sosial di tengah masyarakat, khususnya bagi ketahanan keluarga. Oleh sebab itu, mayoritas masyarakat Indonesia dinilai tidak dapat menerima perilaku penyimpangan seksual tersebut.

“Penolakan mereka dapat dipahami, karena selain mengusik nilai kesusilaan masyarakat, perilaku penyimpangan seksual juga membawa ancaman serius dari sisi kesehatan berupa risiko penularan infeksi menular seperti HIV/AIDS,” tandasnya.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Data Ditjen P2P Kemenkes pada tahun 2019 menunjukan bahwa terjadi peningkatan kasus HIV/AIDS yang mengalami puncaknya pada tahun 2019. Sementara, data UNAIDS pada tahun yang sama menyebut penyebab risiko penularan tertinggi HIV /AIDS berasal dari hubungan seks homoseksual.

Sementara itu, legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini mengaku prihatin lantaran belakangan ini publik sering dibuat resah oleh berbagai propaganda LGBT yang dilakukan secara provokatif, baik yang dikampanyekan oleh figur publik, dan yang terbaru oleh perwakilan asing di Indonesia.

“Semua pihak seharusnya merasa prihatin atas maraknya propaganda LGBT yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan agama”, ucapnya.

Anggota Badan Legislasi ini mendorong pemerintah untuk mengambil segala tindakan yang perlu untuk menghentikan derasnya kampanye tersistematis dari segelintir kelompok yang mengadvokasi kepentingan LGBT dengan tujuan memaksa masyarakat menerima perilaku menyimpang mereka.

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

“Kampanye yang perlu digalakan seharusnya bukan untuk mendukung perilaku menyimpangnya, melainkan untuk mendukung kesembuhannya sekaligus membangun kesadaran mereka untuk kembali pada kodratnya sebagai manusia,” ucapnya.

Di sisi lain, sambung Bukhori, propaganda LGBT yang masif belakangan ini kian membuktikan bahwa alasan sikap keberatan Fraksi PKS terhadap pengesahan RUU TPKS yang kini menjadi UU TPKS menjadi sangat masuk akal.

Padahal sejak awal Fraksi PKS bersikeras memasukan norma yang mengatur tentang perilaku seksual berbasis penyimpangan dalam RUU TPKS untuk mengatasi kekosongan hukum terkait isu penyimpangan seksual.

“Namun sangat disayangkan itikad baik kami untuk merumuskan RUU TPKS yang komprehensif, yang tidak hanya mengatur tentang perilaku seksual berbasis kekerasan, melainkan juga yang berbasis kebebasan (zina) dan penyimpangan tidak diakomodasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Meskipun begitu, lanjutnya, pemerintah dan DPR sebenarnya memiliki opsi lain yang masih terbuka untuk mengisi kekosongan hukum soal LGBT. Pertama, dengan segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Inisiatif ini perlu segera dilakukan mengingat dalam RUU KUHP sudah memuat aturan pidana yang berkaitan dengan LGBT. Sikap tegas pemerintah yang diwakili oleh Menkopolhukam, Mahfud MD, yang menyatakan setuju agar LGBT dipidana sesuai RKUHP merupakan sinyal positif bagi parlemen agar pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan RKUHP yang sempat tertunda sehingga menjadi hukum positif yang berlaku,” tuturnya.

Kedua, pemerintah dan DPR segera memulai pembahasan RUU tentang Anti Propaganda Penyimpangan Seksual. RUU ini diusulkan oleh Fraksi PKS sejak tahun 2019 dan telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).

“Namun demikian, opsi yang paling mungkin agar kekosongan hukum soal LGBT dapat segera terisi adalah dengan mengesahkan RUU KUHP,” pungkasnya.(R/R1/P2)

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia