Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses Cepat Ahok, FAPA: Jangan Ditanggapi Serius Pertanyaan

Rendi Setiawan - Rabu, 7 Desember 2016 - 19:54 WIB

Rabu, 7 Desember 2016 - 19:54 WIB

344 Views

Pertemuan singkat antara Sekretaris PP <a href=

Muhammadiyah, Pedri Kasman (kedua dari kanan) bersama Ketua FAPA, Syamsul Hilal (kiri) dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu. (Foto: Rendy/MINA)" width="1032" height="774" /> Sekretaris PP Muhammadiyah, Pedri Kasman (kedua dari kanan) bersama Ketua FAPA, Syamsul Hilal (kiri) diterima oleh Kepala Pusat Penerangan (Puspen) Hukum Kejagung, M Rum. (Foto: Rendy/MINA)

Jakarta, 7 Rabi’ul Awwal 1438/7 Desember 2016 (MINA) – Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Syamsul Hilal Chaniago meminta umat Islam untuk tidak menanggapi secara serius terkait banyaknya pertanyaan yang beredar dari media sosial, kenapa Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diproses cepat.

Hal itu disampaikan Syamsul usai pertemuan singkatnya bersama Sekretaris PP Muhammadiyah Pedri Kasman dengan Kepala Pusat Penerangan (Puspen) Hukum Kejagung, M Rum, di Jakarta, Rabu (7/12).

“Tidak perlu cari informasi seperti itu. Tadi pihak kejaksaan sudah tegaskan bahwa proses satu hingga 14 hari itu adalah hal yang wajar. Mau dikerjakan satu menitkah, satu harikah, tidak ada masalah di situ,” kata Syamsul.

Pada kesempatan itu, Syamsul juga meminta umat Islam untuk mempercayakan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Non-Aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

“Pihak kejaksaan memahami apa yang diinginkan oleh umat. Artinya bahwa umat Islam di Jakarta khususnya, dan di Indonesia pada umumnya, percayakanlah kasus ini kepada pihak kejaksaan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum Pelapor, Deni Ardiansyah Lubis mengatakan bahwa selain mempercayakan kasus tersebut kepada Kejagung, umat Islam harus tetap mengawalnya hingga tuntas.

“Mari kita kawal kasus ini hingga tuntas, sampai si terdakwa mendapatkan hukuman seberat-beratnya sehingga tidak ada lagi kasus-kasus serupa di kemudian hari,” ujarnya.

Deni mejelaskan, nantinya tinggal hakimlah yang memutuskan kasus tersebut memiliki tindak pidana atau tidak. Kami tentu berharap hakim mengambil keputusan juga berdasarkan hati nurani dan rasa keadilan.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

“Kami kan mencari keadilan sehingga kita harap dari proses awal yang katanya supercepat ini tidak cepat keburu-buru sehingga keteter. Tapi memang betul-betul disiapkan. Sehingga pasal maupun dakwaannya benar-benar menjerat secara subjektif maupun obyektif terhadap si terdakwa nantinya,” demikian Deni Ardiansyah Lubis.

Seperti diketahui, Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Dia harus berurusan dengan hukum karena dianggap menista agama saat bicara di depan warga Kepulauan Seribu, akhir September lalu. Saat itu Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51. Ucapannya berujung pada pelaporan oleh sejumlah pihak ke polisi. (L/P011/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
MINA Preneur
Indonesia
Dunia Islam
MINA Sport
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah