Jakarta, 4 Muharram 1438/5 Oktober 2016 (MINA) – Disahkannya Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mencakup kehalal-an suatu produk membuat produsen makanan dan minuman mengalami kesulitan.
“Pasal 4 dalam UU JPH sangat bertentangan dengan aturan makanan, dimana setiap produsen yang ingin menyatakan produknya halal harus memiliki sertifikat halal terlebih dahulu. Dampak dari hal ini, menbuat posisi bisnis Indonesia berubah total, karena tidak sesuai dengan peraturan sebelumnya dan peraturan nasional,” kata Titie Sadarini, Sekjen Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia dalam Kongkow Bisnis Radio Pas 92,4 fm di IBIS Hotel, Harmoni.
Titie mengungkapkan, sebaiknya pemerintah lebih baik dalam mengatur proses dalam sertifikasi sehingga tidak membuat produsen makanan dan minuman mengalami kesulitan dalam melakukan produksi.
Dia menambahkan, proses lama dan panjang dalam pembuatan sertifikasi yang sesuai dengan UU JPH membuat investasi produsen harus mengeluarkan dana lebih besar dari biaya produksi.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dia juga berharap agar pemerintah tidak menyulitkan para produsen dalam usahanya mengawasi lajur bisnis dari hulu ke hilir hanya karena sertifikasi halal. (L/mar/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)