Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses Pembelajaran Ponpes Al-Zaytun Tetap Berjalan

kurnia - Ahad, 6 Agustus 2023 - 16:45 WIB

Ahad, 6 Agustus 2023 - 16:45 WIB

3 Views ㅤ

Kemenko PMK

Jakarta, MINA – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito mengatakan, proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Al-Zaytun akan tetap berjalan di tengah penetapan tersangka Panji Gumilang oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai mewakili Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri bersama Menko Polhukam Mahfud MD dengan isu pembahasan Manajerial Pondok Pesantren Al-Zaytun Pasca Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka, di Gedung Utama Kemenko Polhukam, dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/8).

Warsito menambahkan, secara teknis upaya pemulihan proses belajar mengajar di pesantren itu akan dibina oleh Kementerian Agama dengan didampingi Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Bareskrim Polri.

Upaya itu dilakukan melalui pembinaan kurikulum agar sejalan dengan Pancasila dan NKRI sebagaimana yang telah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ahad Ini

“Tidak, santri tidak boleh ada yang berhenti dari pesantren karena persoalan ini. Maka kemudian penekanan kita adalah upaya pembinaan dan pendampingan kepada lembaga pendidikan di bawah Yayasan Al-Zaytun,” tegas Warsito.

Dalam kesempatan terpisah Mahfud MD menyampaikan, Kementerian Agama diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan dan tenaga pendidik pada Pondok Pesantren Al-Zaytun. Seiring dengan itu, Mahfud juga meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar kasus penodaan agama seperti yang saat ini sedang berlangsung.

“Warga pesantren jangan panik. Hak-haknya tetap akan diberikan dan dilindungi oleh konstitusi,” ujar Mahfud.

Muhadjir dalam kesempatan sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa hak pendidikan para santri harus dijamin dan tidak boleh terganggu oleh proses penyelesaian kasus Panji Gumilang. Harapan itu mengingat terdapat setidaknya 4.985 santri yang tengah menempuh pembelajaran di pesantren tersebut.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Berawan Tebal Akhir Pekan Ini

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu setelah memalui proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Hadir dalam rapat itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta Kabareskrim Polri Wahyu Widada. (R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam, Usaha Maksimal untuk Al-Aqsa

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
MINA Millenia
Kolom