Jakarta, MINA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan memperketat proses rekrutmen petugas kesehatan haji dengan persyaratan tes kesehatan terpadu. Langkah itu sebagai upaya untuk meningkatkan layanan bagi calon jamaah haji dan umroh.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Kesehatan Haji, Eka Jusuf Singka, saat memberikan arahan kepada 244 dokter calon Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dalam forum pembekalan selama 3 hari (24-26 Januari 2019) di Jakarta.
“Forum pembekalan merupakan bagian dari rangkaian proses rekrutmen yang harus dilalui oleh calon TKHI, yang mana jumlahnya akan ditetapkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Kementerian Agama,” kata Eka.
Dalam forum itu, peserta menerima materi pembelajaran kesehatan haji 2018, juga mengikuti tahapan seleksi penerimaan tenaga kesehatan haji melalui sejumlah tes kesehatan seperti tes Napza, tes kebugaran, psikotes (metode MMPI) sampai dengan wawancara.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
“Tes yang dilakukan secara terintegrasi ini baru dilaksanakan pada proses rekrutmen tenaga kesehatan haji 2019. Dengan beberapa pengujian ini Kemenkes ingin memastikan kualitas TKHI yang bertugas ke Arab Saudi harus yang unggul,” katanya.
Menurut Eka, petugas haji harus bekerja all out. Prinsipnya harus SHAR’I; Sigap, Handal, Amanah, Responsif, Inisiatif.
Kemenkes juga telah mengadakan kegiatan serupa untuk tenaga dokter dari wilayah Indonesia bagian timur pada tanggal 22-24 Januari 2019 di Surabaya. (R/R05/R06)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga