Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Protes di India Berlanjut, Korban Tewas Meningkat Jadi 23 Orang

Rudi Hendrik - Ahad, 22 Desember 2019 - 08:39 WIB

Ahad, 22 Desember 2019 - 08:39 WIB

3 Views

Protes warga India di kota Kanpur, Negara Bagian Uttar Pradesh, Jumat, 20 Desember 2019. (Foto: PTI)

New Delhi, MINA – Protes penolakan terhadap UU Amandemen Kewarganegaraan (CAA) terun berlanjut. Bentrokan pada Sabtu (21/12) di India utara menewaskan sembilan orang, meningkatkan jumlah korban tewas secara nasional dalam protes sepekan menjadi 23 orang, kata polisi.

Anggota Majelis Legislatif Partai Aam Aadmi dan Ketua Dewan Wakaf Delhi, Amanatullah Khan, pada Sabtu mengumumkan kompensasi masing-masing sebesar Rs500.000 kepada keluarga mereka yang tewas selama protes menentang CAA dan Daftar Warga Nasional (NRC), di seluruh negeri. Kompensasi akan dibayarkan oleh Dewan Wakaf Delhi.

Jurubicara Kepolisian Negara Bagian Uttar Pradesh Pravin Kumar Singh mengatakan, sembilan kematian menambah korban tewas di negara bagian itu menjadi 15 orang dalam protes menentang undang-undang baru, yang menurut para demonstran mendiskriminasikan umat Islam, demikian Gulf News melaporkan.

“Mayoritas orang yang mati adalah anak muda,” kata Singh. “Beberapa dari mereka meninggal karena luka tembak, tetapi luka-luka ini bukan karena tembakan polisi. Polisi hanya menggunakan gas air mata untuk menakut-nakuti penghasut massa.”

Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan

Singh mengatakan, sekitar selusin kendaraan dibakar ketika para pengunjuk rasa mengamuk di kota Rampur, Sambhal, Muzaffarnagar, Bijnore dan Kanpur di India utara. Kantor polisi juga dibakar.

Reaksi yang berkelanjutan terhadap CAA menandai pertikaian terbesar melawan pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi sejak ia pertama kali terpilih pada tahun 2014.

Undang-undang tersebut memperbolehkan umat Hindu, Kristen, dan minoritas agama lain yang berada di India secara ilegal menjadi warga negara, jika mereka dapat menunjukkan bahwa mereka dianiaya karena agama mereka di Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan yang mayoritas penduduknya Muslim. Namun, itu tidak berlaku untuk Muslim.

Para kritikus mengecam undang-undang itu sebagai pelanggaran terhadap konstitusi sekuler India dan menyebutnya sebagai upaya terbaru oleh pemerintah Modi untuk memarginalkan 200 juta Muslim di negara itu. (T/RI-1/RS3)

Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Internasional
Asia
Asia
Dunia Islam
Dunia Islam