Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Protes di Ramallah Tuntut Israel Serahkan Jenazah Puluhan Warga Palestina

sajadi - Ahad, 5 Juni 2022 - 10:09 WIB

Ahad, 5 Juni 2022 - 10:09 WIB

0 Views

Ramallah, MINA – Ratusan warga Palestina berkumpul di Ramallah menuntut otoritas Israel menyerahkan puluhan jenazah warga Palestina yang dibunuh oleh Pasukan Pendudukan Israel (IOF) beberapa tahun lalu.

Pawai itu diprakarsai dan diserukan oleh keluarga para syuhada Palestina yang jenazahnya ditahan oleh otoritas pendudukan, Wafa melaporkan, Ahad (5/6).

Para demonstran meneriakkan slogan-slogan dan mengibarkan spanduk menuntut penyerahan segera para syuhada yang jenazahnya disimpan di kamar mayat Israel.

Layla Ghannam, Gubernur Ramallah, berbicara kepada para pengunjuk rasa dengan mengatakan, masyarakat internasional harus meminta pertanggungjawaban Israel karena menahan jenazah orang-orang Palestina yang terbunuh dan menggambarkannya sebagai sarana hukuman kolektif.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Otoritas pendudukan Israel meningkatkan praktik penahanan jenazah warga Palestina yang dibunuh oleh IOF, mengklaim bahwa pemakaman warga Palestina memberikan alasan untuk “hasutan” terhadap Israel.

Hukum internasional menganggap praktik tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan Konvensi Jenewa mengatakan, pihak-pihak dalam konflik bersenjata harus menguburkan orang yang meninggal dengan cara terhormat.

Menurut kelompok hak asasi, jenazah warga Palestina yang ditahan Israel sebanyak 105 orang sejak 2015.

Pada 2017, Mahkamah Agung Israel memutuskan negara tidak memiliki dasar hukum untuk menahan jenazah, namun berubah pada 2019.

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Menurut Adalah Legal Centre for Arab Minority Rights, Israel adalah satu-satunya negara di dunia yang mempunyai peraturan memberikan kewenangan menyita jenazah manusia berdasarkan peraturan yang berasal dari tahun 1945 (selama Mandat Inggris. (T/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian

Rekomendasi untuk Anda