Banda Aceh, MINA – Tahun 2025 Provinsi Aceh mendapatkan kuota haji sebanyak 4.378 jamaah. Dari jumlah tersebut, 219 kursi dialokasikan khusus untuk jamaah lanjut usia (lansia).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh, Arijal mengatakan, kuota tersebut terdiri dari 4.110 jamaah reguler, 219 lansia, 13 orang dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 36 Petugas Haji Daerah (PHD).
“Lamanya masa antrean atau masa tunggu (waiting list) untuk jamaah di Aceh saat ini mencapai 32 tahun,” ujar Arijal, Senin (20/1), demikian keterangan Kompas yang diterima MINA.
Arijal mengatakan, pemerintah telah mengumumkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah, yaitu sebesar Rp 55 juta per orang. Namun, jumlah tersebut bisa berbeda di setiap embarkasi.
Baca Juga: 32 WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia di Thailand
“Kemenag Aceh masih menunggu jadwal pelunasan. Besaran biaya tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres),” jelasnya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir Terjang Brebes, Ribuan Rumah Terendam, 1 Meninggal