Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan, Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Jakarta mulai berlaku Jumat (10/4).
“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020,” kata Anies saat telekonferensi dari Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).
“Kita semua menyadari bahwa persoalan covid-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. itu sebabnya interaksi antar orang penting sekali untuk dibatasi,” ujarnya.
Per Selasa, 7 April 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui proposal DKI Jakarta untuk menetapkan PSBB.
Baca Juga: PWI Kota Bogor Sembelih Delapan Ekor Kambing pada Iduladha 1446 H
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Hancurkan RS Indonesia di Gaza, DPR Desak PBB Kirim Pasukan Perdamaian