PSBB di Jakarta Berlaku 10 April 2020

Jakarta, MINA – Gubernur mengumumkan, Pembatasan Sosial Bersekala Besar () di Jakarta mulai berlaku Jumat (10/4).

“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020,” kata Anies saat telekonferensi dari Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

“Kita semua menyadari bahwa persoalan membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. itu sebabnya interaksi antar orang penting sekali untuk dibatasi,” ujarnya.

Per Selasa, 7 April 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui proposal DKI Jakarta untuk menetapkan PSBB.

Persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (R/R7/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.