Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PSBB di Jakarta Berlaku 10 April 2020

sri astuti - Rabu, 8 April 2020 - 05:33 WIB

Rabu, 8 April 2020 - 05:33 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan, Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Jakarta mulai berlaku Jumat (10/4).

DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020,” kata Anies saat telekonferensi dari Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

“Kita semua menyadari bahwa persoalan covid-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. itu sebabnya interaksi antar orang penting sekali untuk dibatasi,” ujarnya.

Per Selasa, 7 April 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui proposal DKI Jakarta untuk menetapkan PSBB.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

Persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (R/R7/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia