Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PSBB Diterapkan, Dishub DKI Tiadakan 10 Kawasan Khusus Pesepeda

Rendi Setiawan - Sabtu, 12 September 2020 - 20:31 WIB

Sabtu, 12 September 2020 - 20:31 WIB

7 Views

Jakarta, MINA – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan kembali 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 Wilayah Kota Jakarta.

Pemberlakuan ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan penarikan rem darurat (Emergency Brake Policy) dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota mulai 14 September 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan COVID-19 yang semakin tinggi di Jakarta.

“Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan. Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran, untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing,” jelas Syafrin pada Sabtu (12/9).

Baca Juga: Arab Saudi Tuan Rumah Piala Dunia 2034

Secara lebih khusus, Syafrin kembali menegaskan hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan. Tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.

“Hindari berkumpul/ kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan,” terang Syafrin.

Adapun Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan ada di 10 lokasi sebagai berikut :

Jakarta Pusat :
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
c. Jl. Benyamin Sueb

Baca Juga: Piala AFF 2024: Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Myanmar

Jakarta Barat :
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk

Jakarta Utara :
a. Jl. Danau Sunter Selatan
b. Jl. Benyamin Sueb

Jakarta Timur :
a. Jl. Raya Raden Intan
b. Jl. KBT Sisi Utara

Jakarta Selatan :
a. Jl. Layang Non Toll Antasari. (L/R2/P1)

Baca Juga: Hendra Setiawan Umumkan Pensiun Usai Indonesia Masters 2025

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia