Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT AHM Indonesia Gugat Pemerintah Aceh Rp. 1 Triliun Lebih

Admin - Selasa, 16 Oktober 2018 - 15:16 WIB

Selasa, 16 Oktober 2018 - 15:16 WIB

29 Views ㅤ

Banda Aceh, MINA – PT AHM Indonesia menggugat Pemerintah Aceh sebesar satu triliun lebih, terkait pengelolaan Mess Aceh, yang beralamat di Jl RP Soeroso, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Rabu 3 Oktober 2018 lalu.

Gugatan tersebut diunggah pada laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (http://sipp.pn-jakartapusat.go.id), dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. PT AHM Indonesia dalam gugatannya menyatakan Pemerintah Aceh (Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.

Dalam pokok perkaranya, penggugat menyatakan, perjanjian kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan PT AHM Indonesia tentang kerjasama pemanfatan tanah dan bangunan (Mess Aceh) milik Pemerintah Aceh di Jalan R.P Soeroso Nomor 14 Menteng Jakarta Pusat dengan nomor: 11/PKS/ 2014/ dan 08/DIR/V/2014 yang dibuat dan ditanda tangani antara penggugat dengan tergugat pada 30 Mei 2014 adalah sah dan berharga.

Penggugat juga meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat mengganti kerugian yang diderita PT AHM Indonesia yaitu kerugian material sebesar Rp 8,2 miliar, dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun secara tunai.

Baca Juga: WNI Tertembak di Malaysia, Prabowo Desak Investigasi

Kemudian, meminta meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas asset milik tergugat berupa: tanah dan bangunan di atasnya beserta segala turutan di atasnya milik tergugat yang terletak di Menteng Jakarta Pusat tersebut. Dan menyatakan sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmad Raden, mengatakan, saat ini Pemerintah Aceh sedang menyiapkan segala sesuatunya terkait gugatan tersebut, dan akan segera dibicarakan dengan Kepala Biro Hukum Setda Aceh.

“Nanti saya komunikasikan dulu dengan Karo Hukum,” kata Rahmad Raden saat dikonfirmasi wartawan.

Selama ini Mess Aceh dikelola oleh pihak ketiga dalam bentuk kerjasama, yang kemudian dioperasikan sebagai hotel.

Baca Juga: Longsor di Lereng Argopuro Situbondo, Akses Jalan Terputus dan Dua Desa Terisolasi

Menurutnya, selama dua tahun terakhir, pengelola Mess Aceh tidak memberikan setoran kepada Pemerintah Aceh, sehingga Mess diambil alih kembali, padahal sebelumnya juga sudah pernah dilakukan mediasi, namun tetap tidak ada titik temu.

“Yang saya tahu mereka sudah 2 tahun menunggak dan tidak menyetor ke Pemerintah Aceh, sudah beberapa kali kita lakukan mediasi tapi tetap tidak selesai, sampai akhirnya mess itu kita ambil kembali,” pungkas Rahmad Raden. (L/AP/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: 3.570 Jamaah Haji Khusus Lunasi Bipih 2025

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia