Banda Aceh, MINA – PT AHM Indonesia menggugat Pemerintah Aceh sebesar satu triliun lebih, terkait pengelolaan Mess Aceh, yang beralamat di Jl RP Soeroso, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Rabu 3 Oktober 2018 lalu.
Gugatan tersebut diunggah pada laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (http://sipp.pn-jakartapusat.go.id), dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. PT AHM Indonesia dalam gugatannya menyatakan Pemerintah Aceh (Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
Dalam pokok perkaranya, penggugat menyatakan, perjanjian kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan PT AHM Indonesia tentang kerjasama pemanfatan tanah dan bangunan (Mess Aceh) milik Pemerintah Aceh di Jalan R.P Soeroso Nomor 14 Menteng Jakarta Pusat dengan nomor: 11/PKS/ 2014/ dan 08/DIR/V/2014 yang dibuat dan ditanda tangani antara penggugat dengan tergugat pada 30 Mei 2014 adalah sah dan berharga.
Penggugat juga meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat mengganti kerugian yang diderita PT AHM Indonesia yaitu kerugian material sebesar Rp 8,2 miliar, dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun secara tunai.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Kemudian, meminta meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas asset milik tergugat berupa: tanah dan bangunan di atasnya beserta segala turutan di atasnya milik tergugat yang terletak di Menteng Jakarta Pusat tersebut. Dan menyatakan sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmad Raden, mengatakan, saat ini Pemerintah Aceh sedang menyiapkan segala sesuatunya terkait gugatan tersebut, dan akan segera dibicarakan dengan Kepala Biro Hukum Setda Aceh.
“Nanti saya komunikasikan dulu dengan Karo Hukum,” kata Rahmad Raden saat dikonfirmasi wartawan.
Selama ini Mess Aceh dikelola oleh pihak ketiga dalam bentuk kerjasama, yang kemudian dioperasikan sebagai hotel.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Menurutnya, selama dua tahun terakhir, pengelola Mess Aceh tidak memberikan setoran kepada Pemerintah Aceh, sehingga Mess diambil alih kembali, padahal sebelumnya juga sudah pernah dilakukan mediasi, namun tetap tidak ada titik temu.
“Yang saya tahu mereka sudah 2 tahun menunggak dan tidak menyetor ke Pemerintah Aceh, sudah beberapa kali kita lakukan mediasi tapi tetap tidak selesai, sampai akhirnya mess itu kita ambil kembali,” pungkas Rahmad Raden. (L/AP/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal