Jakarta, MINA – PT KAI (Kereta Api Indonesia) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta dibantu unsur kewilayahan setempat melaksanakan kegiatan penertiban di sepanjang jalur kereta api antara Stasiun Kampung Badan dan Stasiun Angke, tepatnya berada di KM. 0+200 s/d KM. 3+400, Kamis (25/10).
Kegiatan ini guna menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api dan menghilangkan semua potensi yang dapat menimbulkan gangguan atau kerusakan sarana dan prasarana perkeretapaian yang membahayakan operasional perjalanan kereta api.
Deputy Executive Vice President Daop 1 Jakarta Ari Soepriadi menjelaskan, obyek yang ditertibkan antara Stasiun Kampung Bandan dan Angke berjumlah 165 bangunan permanen dan semi permanen.
Sebelum melakukan penertiban, lanjut dia, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada ke-165 pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya sendiri.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Sosialisasi dilanjutkan dengan memberikan surat pemberitahuan pertama untuk mengosongkan bangunan tertanggal 27 September 2018, surat pemberitahuan kedua tertanggal 08 Oktober 2018, surat pemberitahuan ketiga tertanggal 15 Oktober 2018 dan terakhir melakukan koordinasi dengan TNI, POLRI, Kecamatan dan Kelurahan pada 22 Oktober 2018.
“Hal ini penting untuk dilaksanakan, karena berkaitan dengan keselamatan perjalanan kereta api dimana kanan kiri sepanjang jalur KA harus steril. Jarak pandang masinis tidak boleh terganggu, untuk melihat jalur, sinyal, dan papan rambu lainnya,” tegas Ari.
Ari menambahkan, guna melancarkan kegiatan penertiban ini, PT KAI Daop 1 Jakarta menurunkan 180 personel, yang terdiri dari 100 personel internal dan 80 eksternal, yakni Polsek, Koramil, Satpol PP, dan PPSU Tambora, Penjaringan, Pademangan, Taman Sari.(L/R01/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa