Jakarta, 26 Rabi’ul Akhir 1438/25 Januari 2017 (MINA) – Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diharapkan bisa memberikan layanan mudah bagi masyarakat bagi yang mengurus beragam pengajuan perizinan, informasi seputar bantuan dan beasiswa, termasuk juga layanan aduan masyarakat.
“Dengan adanya pelayanan terpadu satu pintu diluncurkan ini mudah-mudahan bisa diikuti dengan yang lain,” ujarnya dalam sambutan acara peresmian tersebut di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/1). Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
Ia menjelaskan, bahwa dengan adanya layanan ini, misalnya dalam mengurus pengeluaran ijazah luar negeri yang jika dahulu bisa memakan waktu selama berbulan-bulan, maka sekarang ini bisa selesai dalam waktu hitungan lima hari dan ada jaminan. Kelebihannya, Lukman menambahkan, tidak hanya percepatan, tetapi transparansi dan akuntabilitas diperlihatkan.
“PTSP merupakan upaya transformasi pelayanan publik guna mewujudkan Kementerian Agama sebagai instansi yang bersih melayani. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden terkait reformasi birokrasi melalui program Satgas Saber Pungli,” katanya.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Keberadaan PTSP, lanjut Menag, akan membawa angin segar bagi standar kerja dan kinerja di internal Kementerian Agama. Sistem kerja akan menjadi lebih rapi, produktifitasnya terukur, dan semua aktivitas proses layanan juga tercatat. Dengan pengelolaan data digital, dokumen-dokumen perizinan akan lebih mudah diverifikasi, diolah sesuai peruntukannya, dan lebih minim risiko.
“Jadi, tidak perlu lagi ada pengelola kampus di Maluku Utara misalnya, yang bolak-balik ke Jakarta hanya untuk memastikan perkembangan pengajuan izinnya serta nasib dokumen miliknya,” katanya memberikan contoh perubahan positif dari model layanan ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam menambahkan, PTSP ini akan terus dikembangkan. Ke depan tidak hanya tersedia di pusat tapi juga di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Dalam rancangan peta jalan e-government dan layanan publik Kemenag, PTSP adalah wujud awal pengintegrasian layanan yang selama ini terkotak-kotak dan tidak saling mendukung.
“Saat ini tim masih menyempurnakan sistem dan berbagai dukungan lainnya seperti penguatan sumber daya manusia, perangkat infrastruktur, dan sebagainya,” kata Nur Syam. Ia mengharapkan, pendirian PTSP ini dapat memacu Kemenag untuk lebih berprestasi lagi.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Sekadar diingat, beberapa waktu lalu Kementerian Agama telah memperoleh penghargaan sebagai Kementerian/Lembaga pemrakarsa proyek infrakstruktur yang dibiayai dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Selain itu, Kementerian Agama juga menerima penghargaan sebagai Investor Utama Sukuk Negara Domestik, juga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Awards 2016 dalam kategori Kementerian/Lembaga dengan PNBP Terbesar. (L/R08/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat