PTUN Jakarta Keluarkan Putusan Inkrah AMPHURI Hasil Munas V Batu

Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur didamping Ketua Dewan Pembina Harian Joko Asmoro dan Ketua Dewan Kehormatan Imam Bashori serta jajaran pengurus yang saat ini ada di Mekkah, saat Konperensi Pers pada Senin, 10 Januari 2022.(Foto: Istimewa)

 Mekkah, MINA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara dan Republik Indonesia (DPP ) Firman M Nur mengabarkan, seiring dengan dibukanya umrah untuk Indonesia, pihaknya pun mendapat kabar gembira.

Pasalnya, AMPHURI di bawah kepemimpinannya baru saja menerima putusan persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas masalah hukum yang hadapi pasca Munas V Batu, Jawa Timur.

Alhamdulillah, putusan ini patut kita syukuri bersama bahwa setelah melalui perjuangan dan perjalanan panjang mulai dari persidangan tingkat pertama hingga tingkat kedua (banding), akhirnya kami bisa bernafas lega. Selesai sudah permasalahan hukum yang kami hadapi,” kata Firman M Nur langsung dari kota suci Mekkah melalui teleconference bersama DPP AMPHURI yang di Jakarta dalam acara tasyakuran atas putusan inkrah yang diikuti juga seluruh DPD AMPHURI di Indonesia, Senin (10/1).

Firman menjelaskan, dalam salinan putusan yang diterima AMPHURI disebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dalam putusannya Nomor  167/B/2021/PT.TUN.JKT tertanggal 21 Oktober 2021 menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 216/G/2020/PTUN.JKT tanggal 4 Mei 2021 yang dimohonkan banding oleh  Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Internvensi/pembanding.

Dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim juga menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi atau Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Berdasarkan surat yang dikirim oleh Muhammad, SH., MH., selaku Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tertanggal 31 Desember 2021 disebutkan bahwa pada tanggal 28 Desember 2021, putusan Nomor 167/B/2021/PT.TUN.JKT tertanggal 21 Oktober 2021 ditetapkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrachf).

“Artinya, dengan keluarnya putusan tersebut persoalan kasus hukum yang melilit AMPHURI telah selesai. Hanya ada satu AMPHURI, yaitu AMPHURI hasil Munas V Batu,” tegasnya.

Firman mengakui, adanya masalah hukum yang dihadapi AMPHURI pasca Munas V Batu yang berujung di meja hijau sangat melelahkan semua pihak. Namun, tidak mengurangi soliditas dan kinerja AMPHURI sebagai asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Program kerja AMPHURI baik dalam hal pelayanan, pembinaan anggota maupun program keumatan tetap berjalan sebagaimana yang telah diprogramkan pengurus.

Bagi AMPHURI, kata Firman, putusan ini menjadi awal yang baik untuk melangkah lebih kuat dan menjadikan AMPHURI sebagai rumah besar penyelenggara haji dan umrah.

“Kami mengajak kepada seluruh anggota, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, DPP dan DPD-DPD AMPHURI agar bersatu padu bahwa AMPHURI hanya satu, AMPHURI hasil Munas V Batu,” ujarnya.

Kemudian kepada semua pengurus, Firman berpesan, agar menjadikan hasil putusan hukum ini sebagai momentum untuk lebih melayani anggota dengan penuh keikhlasan.

Sementara kepada anggota AMPHURI, ia berharap semakin kuat dalam bergandengan tangan dan terus bersinergi sesama agar tetap komitmen terus melayani, terlebih di masa pandemi yang belum usai ini.

“Secara khusus, kami seluruh keluarga besar AMPHURI mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada Ikhsan Abdullah Law Firm sebagai kuasa hukum kami yang telah membantu dan mendampingi kami sejak awal munculnya permasalahan hukum yang kami hadapi,” ujar Firman.

“Insya Allah dengan segenap potensi dan dukungan semua pihak, AMPHURI akan terus mengabdi pada negeri, berkhidmat untuk umat. Terlebih dengan dibukanya kembali umrah untuk Indonesia, mari kita tumbuhkan iklim usaha penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia,” imbuhnya.

Terkait putusan ini, Kuasa Hukum AMPHURI, Saiful Anwar dari kantor hukum Ikhsan Abdullah & Partner menyampaikan dengan putusan ini artinya Pengadilan memberikan isyarat kepada Anggota dan Pengurus AMPHURI agar bersatu padu di bawah kepemimpinan Firman M Nur, selaku Ketua Umum dan Muhammad Farid Aljawi selaku Sekretaris Jenderal AMPHURI.

Saiful Anwar berharap pasca putusan ini, seluruh elemen AMPHURI segera melakukan konsolidasi organisasi dan melanjutkan program-program kerja organisasi, khususnya dalam menyambut dibukanya umrah 1443H dan penyelenggaraan ibadah haji 2022. (L/R1/P1) 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.