Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puasa Arafah Menghapus Dosa Dua Tahun

Ali Farkhan Tsani - Ahad, 4 September 2016 - 12:06 WIB

Ahad, 4 September 2016 - 12:06 WIB

811 Views

Ali Farkhan Tsani, Da’i Pondok Pesantren Al-Fatah Cileungsi, Bogor, Jabar  dan Redaktur Senior Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Salah satu amalan utama pada bulan Dzulhijjah adalah puasa (shaum) Arafah, pada tanggal 9 Dzulhijjah atau sehari sebelum Hari Raya Idul Adha.

Disebut puasa Arafah karena pada tanggal 9 Dzulhijjah ini, bertepatan dengan saat jamaah haji sedang melaksanakan ibadah haji, yakni wuquf di Padang Arafah. Sementara jutaan jamaah haji sedang berdiam diri, mendekatkan diri di hadapan Allah, di Padang Arafah, di bawah terik matahari. Maka, bagi kaum Muslimin lain di luar jamaah haji, dianjurkan untuk melaksanakan puasa Arafah. Keutamannya pun sungguh luar biasa, yakni dapat menghapus dosa dua tahun : setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.

Ini seperti disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

Artinya: “Puasa Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (tanggal 10 Muharram) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim).

Imam An-Nawawi dalam Kitab Al Majmu’ menyebutkan, “Adapun hukum puasa Arafah menurut ulama Syafi’iyah adalah dianjurkan bagi mereka yang tidak berwuquf di Arafah.”

Adapun maksud menghapus dosa dua tahun, setahun yang lalu dan setahun yang akan datang, menurut penjelasan ulama adalah:

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat

Maksudnya adalah menghapus dosa-dosa kecil. Ini menurut penjelasan Imam An-Nawawi dalam Kitab Syarah Shahih Muslim.

Pengertian lainnya adalah dosa-dosa setahun lalu akan diampuni, dan Allah menjaganya dari melakukan dosa setahun yang akan datang. Ini menurut penjelasan Imam Al-Mawardy dalam Kitab Al-Haawiy.

Penjelasan lain yakni bahwa orang yang berpuasa Arafah tersebut diberi taufiq pada tahun yang akan datang untuk tidak melakukan dosa. Dan itu dinamai dengan penghapusan juga, untuk penyesuaian dengan istilah tahun lalu. Atau juga bahwa jika dia melakukan dosa tahun yang akan datang, maka ia diberi petunjuk Allah untuk melakukan sesuatu yang akan menghapuskan dosa-dosa itu. Demikian penjabaran Imam Ash-Shan’any dalam Kitab Subulus Salaam.

Juga bisa diartikan dengan pengampunan terhadap dosa-dosa kecil, selain dosa besar. Karena dosa besar hanya bisa dihapus dengan taubat nasuha atas rahmat Allah. Demikian menurut Al-Qaadliy ‘Iyaadl  dalam Kitab Al-Majmu’ Syarhul-Muhadzdzab.

Baca Juga: Tertib dan Terpimpin

Kesemuanya tetap mengacu pada suatu makna yaitu bahwa dengan berpuasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dapat menghapus dosa dua tahun, setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.

Semoga kita dapat mengamalkannya dan dapat menghapus dosa-dosa kita. Aamiin. (P4/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Tausiyah
Tausiyah
Breaking News
Kolom
Kolom