Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puasa pada 29 dan 30 Sya’ban, Bagaimana Hukumnya?

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 11 detik yang lalu

11 detik yang lalu

0 Views

ilustrasi seseorang yang sedang berpikir (foto: Fpik)

YAUMU Syak (hari yang meragukan) adalah istilah yang digunakan untuk hari terakhir bulan Sya’ban (tanggal 29 atau 30), ketika terjadi keraguan apakah hilal bulan Ramadhan sudah terlihat ataukah belum.

Keraguan ini muncul karena beberapa faktor, seperti cuaca yang menghalangi penglihatan hilal, laporan saksi yang tidak meyakinkan, atau tidak adanya kepastian dari otoritas agama (ulil amri).

Yaumul Syak terjadi ketika bulan baru (hilal) tidak dapat dipastikan terlihat pada malam sebelumnya, sementara juga tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan masuknya bulan Ramadhan.

Jika hilal tidak terlihat dan tidak ada pengumuman resmi, maka hari tersebut dianggap sebagai bagian dari bulan Sya’ban, tetapi dengan status yang diragukan apakah sudah memasuki Ramadhan atau belum.

Baca Juga: Panduan Ramadhan bagi Muallaf, Memulai Perjalanan Spiritual dengan Iman

Dalil Tentang Yaumul Syak

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ (متفق عليه)

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang telah biasa berpuasa, maka bolehlah ia berpuasa pada hari itu.” (HR. Bukhari, no. 1914; Muslim, no. 1082

Dalam hadits lainnya, Rasulullah ﷺ bersabda:

Baca Juga: Sambut Hari Pertama Ramadhan, Ini yang Perlu Kamu Lakukan

مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ ﷺ (رواه الترمذى)

“Barang siapa yang berpuasa pada hari yang diragukan, maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Nabi Muhammad ﷺ).” (HR. Abu Dawud, no. 2334; Tirmidzi, no. 686; Nasa’i, no. 2188)

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berpuasa pada Yaumul Syak. Berikut adalah rangkuman pandangan mereka:

Haram (Tidak Boleh) Berpuasa pada Yaumul Syak
Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama, termasuk madzhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian besar ulama kontemporer. Mereka berdalil bahwa puasa pada Yaumul Syak termasuk dalam larangan mendahului bulan Ramadhan tanpa kepastian.

Baca Juga: EcoMasjid Luncurkan Gerakan Berbagi Makanan Lebih di Ramadhan

Hal itu dikhawatirkan akan membawa praktik ibadah yang tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ.

Makruh Berpuasa pada Yaumul Syak
Sebagian ulama dari madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Menurut mereka, larangan ini lebih bersifat kehati-hatian agar tidak mendahului bulan Ramadhan tanpa bukti pasti.

Diperbolehkan Jika Ada Kebiasaan Puasa
Berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ, puasa pada Yaumul Syak diperbolehkan jika seseorang memiliki kebiasaan puasa sunnah sebelumnya, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud. Hal ini tidak dianggap mendahului Ramadhan, melainkan melanjutkan amalan yang telah rutin dilakukan.

Apa yang sebaiknya dilakukan?

Baca Juga: Manajemen Waktu Agar Ibadah Full Pahala di Bulan Ramadhan

Bagi seorang Muslim yang sudah memahaminya, menghindari puasa pada Yaumul Syak adalah langkah terbaik untuk menjaga diri dari larangan mendahului Ramadhan. Dengan demikian, seorang muslim dapat mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dan terhindar dari dosa.

Seorang Muslim dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah lain, seperti membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, atau bersedekah. Hal ini akan mempersiapkan hati dan jiwa untuk memasuki bulan Ramadhan.

Kita hendaknya menunggu keputusan resmi dari ulil amri terkait penentuan awal Ramadhan. Ketaatan kepada ulil amri dalam hal ini adalah bagian dari adab yang diajarkan dalam Islam.

Berpuasa pada Yaumul Syak umumnya tidak diperbolehkan kecuali bagi mereka yang memiliki kebiasaan puasa sunnah sebelumnya. Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketepatan ibadah dan tidak mendahului bulan Ramadhan tanpa kepastian. Sebagai seorang muslim, kita dianjurkan untuk mempersiapkan diri secara spiritual dengan memperbanyak amal kebaikan dan menunggu keputusan hilal secara resmi.

Baca Juga: Ramadhan Tanpa Baca Al-Qur’an? Rugi Besar, Ini Keutamaan yang Harus Anda Raih!

Wallaahu a’lam bish-shawab. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Awal Ramadhan Kemungkinan Bersamaan, Sabtu 1 Maret

Rekomendasi untuk Anda

Ramadhan 1446 H