Semarang, MINA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat bahwa 46 hektare hutan mangrove telah hilang akibat proyek pembangunan ruas jalan tol Semarang-Demak.
Proyek strategis nasional (PSN) yang dilakukan pemerintah pada 2023 ini berdampak signifikan terhadap ekosistem lingkungan hidup.
Menurut Sub Koordinator Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir DKP Jateng, Benovita Dwi Saraswati, hutan mangrove yang terdampak terletak di beberapa titik di pesisir Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
“Yang terkena tol, baik dampak langsung maupun tidak langsung, sekitar 46 hektare,” ujar Benovita kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Benovita menjelaskan bahwa mangrove yang terkena dampak langsung berada di zona pembangunan tol sehingga harus ditebang. Sementara itu, dampak tidak langsung terjadi pada mangrove di sekitar proyek yang mati karena tidak mendapatkan suplai air laut dan air darat akibat aliran yang terhalang oleh trase tol.
“Mangrove membutuhkan air laut dan air darat untuk tumbuh. Ketika aliran air terhalang oleh tanggul, mangrove di sisi selatan tidak mendapatkan air laut dan pasti mati. Ini adalah dampak tidak langsung dari pembangunan tol,” jelasnya.
Hutan mangrove yang terdampak ini tergolong cukup tua, dengan usia di atas 10 tahun. Sebagian besar tanaman bakau yang mati berada di Kabupaten Demak dan terkena dampak tidak langsung.
“Totalnya 46 hektare, dengan sebagian besar terkena dampak tidak langsung dan hanya sedikit yang terkena dampak langsung. Mangrove ini sudah dalam bentuk hutan dan telah tumbuh lebih dari 10 tahun,” tambah Benovita.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah pusat berupaya melakukan revegetasi atau penanaman kembali mangrove dengan luas yang sama. Saat ini, survei untuk menentukan lokasi yang tepat masih dilakukan.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan akademisi dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang untuk menentukan lokasi penanaman bibit mangrove yang sesuai. Kriterianya adalah tanah harus subur dan tidak memiliki hak milik.
“Penanaman kembali harus dilakukan di lokasi yang menjamin pertumbuhan mangrove. Dari survei, lokasi yang cocok berada di Demak, sementara di Semarang tidak memungkinkan karena ada proyek pelabuhan dan ketersediaan lahan yang terbatas,” kata Benovita. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri