Den Haag, MINA – Sebanyak 48 negara telah menyatakan “kekhawatiran mendalam” atas sanksi terbaru Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan mengutuk semua ancaman dan serangan yang ditujukan kepada para hakim dan staf pengadilan tersebut.
Di antara sejumlah negara yang bergabung dalam pernyataan bersama mengecam sanski tersebut adalah Meksiko, Irlandia, Spanyol, Siprus Finlandia, Swedia, Swiss, Afrika Selatan, Chili, Ghana, Brasil dan sejumlah negara lainnya. Quds News melaporkan.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dan penyelidikan sebelumnya terhadap kejahatan perang AS di Afghanistan.
“Kami mendukung pengadilan tersebut dan bertekad untuk terus memberikan dukungan penuh agar pengadilan tersebut dapat terus beroperasi secara independen dan efektif,” kata negara-negara tersebut dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Komisi Eropa Nyatakan Tidak Ada Laporan Hamas Curi Bantuan di Gaza
Pernyataan ini muncul setelah pemerintahan Trump mengumumkan sanksi terhadap pejabat ICC pada bulan Juni, dengan menyebutkan empat hakim yang dituduh mengambil “tindakan tidak sah dan tidak berdasar” terhadap AS dan sekutunya, termasuk Israel.
Washington menetapkan Solomy Balungi Bossa dari Uganda, Luz del Carmen Ibanez Carranza dari Peru, Reine Adelaide Sophie Alapini Gansou dari Benin, dan Beti Hohler dari Slovenia, menurut pernyataan dari Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.
“Sebagai hakim ICC, keempat orang ini secara aktif terlibat dalam tindakan ICC yang tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika atau sekutu dekat kita, Israel. ICC dipolitisasi dan secara keliru mengklaim kewenangan penuh untuk menyelidiki, mendakwa, dan mengadili warga negara Amerika Serikat dan sekutu kita,” kata Rubio.
Baik hakim Bossa maupun Ibanez Carranza telah menjadi hakim ICC sejak 2018. Pada 2020, mereka terlibat dalam keputusan majelis banding yang memungkinkan jaksa ICC untuk membuka penyelidikan formal atas dugaan kejahatan perang oleh pasukan Amerika di Afghanistan.
Baca Juga: AS Cabut Label “Teroris” Kelompok Hayat Tahrir Al-Sham
Sejak 2021, pengadilan telah memprioritaskan penyelidikan terhadap pasukan Amerika di Afghanistan dan berfokus pada dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah Afghanistan dan pasukan Taliban.
Selama pemerintahan Trump pertama pada tahun 2020, Washington menjatuhkan sanksi kepada jaksa penuntut saat itu, Fatou Bensouda, dan salah satu pembantu utamanya atas pekerjaan pengadilan di Afghanistan.
Langkah-langkah tersebut juga mengikuti pemungutan suara di DPR AS pada bulan Januari untuk menghukum ICC, sebagai protes atas surat perintah penangkapan Netanyahu.
Sanksi sangat menghambat kemampuan individu untuk melakukan transaksi keuangan rutin karena bank mana pun yang memiliki hubungan dengan Amerika Serikat, atau yang melakukan transaksi dalam dolar, harus mematuhi pembatasan tersebut.
Baca Juga: Banjir Bandang Landa Texas, 89 Orang Tewas
AS telah memberikan sanksi kepada kepala jaksa ICC, Karim Khan, karena perannya dalam mengejar surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Aksi Demo di Luar Gedung Putih Kecam Kunjungan Netanyahu