Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puluhan PPIU Baru Ikuti Sosialiasi Regulasi Haji dan Umrah

Insaf Muarif Gunawan - Kamis, 25 Januari 2024 - 08:44 WIB

Kamis, 25 Januari 2024 - 08:44 WIB

7 Views

Jakarta, MINA – Puluhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Kementerian Agama (Kemenag) yang baru mendapatkan izin dikumpulkan untuk mendapatkan sosialiasi terkait regulasi haji dan umrah.

Mitigatif ini dilakukan oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus H.Jaja Jaelani, yang diwakili Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU H. Sutikno mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memastikan para PPIU yang baru mendapatkan izin sudah memahami regulasi yang ada, sehingga, potensi terjadinya tindakan yang menyalahi regulasi bisa ditekan.

“Total ada 61 PPIU di daerah DKI Jakarta yang baru mendapat izin pada 2023. Pada tahap awal, ada 30 PPIU yang kami undang untuk mendapatkan pemahaman terkait regulasi penyelenggaraan haji dan umrah,” Jelas Sutikno dalam FGD Sosialisasi Regulasi/Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada PPIU Izin Baru, Jakarta, Rabu (24/1).

Baca Juga: Silaknas 2024, ICMI Undang Presiden dan Wapres

Menurut Sutikno, setelah terbit Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pihaknya juga melakukan penyesuaian dalam pelayanan. Kemenag mengembangkan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

Kemenag juga telah menerbitkan sejumla regulasi, yaitu: Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus, PMA No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, KMA No. 540 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bagi Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah, dan KMA No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

“Seluruh regulasi dan kebijakan yang ada bertujuan agar operasional PPIU berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tentunya harus pula memperhatikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan memperhatikan berbagai perkembangan yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah Umrah,” ucap Sutikno.

Seluruh regulasi dan kebijakan terkait penyelenggaraan umrah, kata Sutikno, merupakan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah Umrah. Hal itu mencakup proses persiapan di Tanah Air, perjalanan ke Arab Saudi, selama operasional Umrah di Arab Saudi dan proses sampai tiba kembali di Tanah Air.

Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia

“Selain regulasi dan kebijakan, para PPIU dengan izin baru diharapkan dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai PPIU, baik terkait aspek layanan ibadah, teknis maupun administratif dengan tetap mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Nurhalis menambahkan, dalam pelaksanaan layanan jamaah umrah oleh PPIU, akan ada pemantauan dan pengawasan secara rutin dan insidental yang dilakukan oleh Kementerian Agama.

Hadir juga perwakilan PPIU di wilayah DKI Jakarta. Mereka adalah PPIU yang mendapat izin pada periode 2023 sebagai Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia