Pusat HAM: Israel Lakukan 532 Pelanggaran di Perbatasan Gaza

Gaza, MINA – Data Pusat Hak Asasi Manusia Al-Mizan menyebutkan, Otoritas Pendudukan Israel telah melakukan 532 pelanggaran terhadap warga Palestina di wilayah perbatasan Jalur Gaza, selama paruh pertama 2020.

Laporan organisasi non-pemerintah Al-Mizan pada Senin (6/7), mengatakan, pasukan pendudukan melakukan pelanggaran sistematis terhadap warga Palestina, terutama mereka yang berpartisipasi dalam demonstrasi damai dan berbagai pekerja, terutama petani. Quds Press melaporkan.

Dia menunjukkan, pendudukan Israel berusaha melalui ini untuk menghancurkan struktur dan pemiskinan ekonomi Palestina serta memaksakan area akses terbatas yang jelas melanggar aturan hukum internasional.

Laporan juga menyebutkan, lahan pertanian banyak yang dibom dengan artileri berat dan menembaki pekerja di fasilitas industri dan pertanian, termasuk petani, penggembala domba, pemburu, dan lainnya.

“Penargetan Israel ini menimbulkan kerugian fisik dan psikologis pada kelompok-kelompok ini, menghancurkan properti mereka, dan menghalangi mereka untuk melakukan kegiatan mereka,” lanjutnya.

Lembaga HAM itu meminta komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral, memberikan perlindungan internasional kepada Palestina, mengaktifkan alat akuntabilitas hukum, dan menuntut dan menghukum para pelaku kejahatan ini.

Pendudukan Israel telah memberlakukan blokade ketat di Jalur Gaza, yang berjumlah lebih dari dua juta, sejak Hamas memenangkan pemilihan legislatif pada Januari 2006. (T/RS2/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.