Pusat HAM Palestina Ajukan Keluhan Mengenai Al-Qeeq ke Pelapor Khusus PBB

(Foto: vosizneias.com)
Seorang Mohammed Osama Al-Qeeq (33) terbaring lemas di RS Afoula, jajahan , setelah melakukan aksi mogok makan selama 70 hari untuk memprotes penahannya secara administratif.(Foto: vosizneias.com)

Ramallah, 1 Jumadil Awwal 1437/9 Februari 2016 (MINA)- Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) mengajukan dua keluhan terpisah kepada Pelapor Khusus PBB tentang penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan atau hukuman dan kepada Kelompok Kerja Penahanan Sewenang-wenang.

Dua berkas keluhan yang dikirimkan PCHR itu mengenai kejahatan penyiksaan, perlakuan merendahkan dan penahanan sewenang-wenang (penahanan administratif) yang dilakukan oleh pasukan Israel terhadap seorang wartawan Palestina Mohammed Osama Al-Qeeq (33) dari Desa Doura di Hebron.

Pasukan Israel menangkap Mohammed Osama Al-Qeeq (33), seorang wartawan Al-Majd Saudi Channel, dari rumahnya pada Sabtu, 21 November 2015 lalu, demikian keterangan pers PHCR  yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (9/2).

Ia mengalami interogasi yang keras, di mana ia mengalami penyiksaan, termasuk dibelenggu (Shabeh), sebelum ditempatkan di bawah penahanan administratif. Oleh karena itu, al-Qeeq memulai aksi mogok makan.

Al-Qeeq telah melakukan aksi mogok makan terbuka sejak 25 November 2015 sebagai protes terhadap pemberian hukuman penahanan administratif selama enam bulan kepadanya. Hingga saat ini, status kesehatannya kian memburuk, sehingga Al-Qeeq harus dibawa ke Rumah Sakit Afoulah di Israel.

Sumber hak asasi manusia melaporkan bahwa ia menderita sakit kepala permanen serta nyeri di perut dan sendi, muntah darah juga kehilangan berat badan sejumlah 13 kilogram.

Pada 12 Januari 2016 lalu, pasukan pendudukan Israel memaksa makan Al-Qeeq setelah ia diborgol dan kemudian memaksa memasukkan cairan intravena dalam pelanggaran berat terhadap kehendak lumpuh Al-Qeeq, sejumlah kejahatan internasional yang menyeret mereka untuk bertanggung jawab atas segala kejahatan yang dilakukan mereka.

Menurut PHCR, tindakan pasukan pendudukan Israel terhadap wartawan Al-Qeeq, yang juga warga sipil, merupakan pelanggaran yang jelas dari hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional, seperti kejahatan jumlah ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan ayat 1 (ef) dari pasal 7 Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan pasal 147 dari Konvensi Jenewa Keempat.

Selain itu, kejahatan ini merupakan pelanggaran mencolok atas hak Al-Qeeq untuk menjalani persidangan yang adil, termasuk haknya untuk menerima pertahanan yang tepat dan dapat informasi dari segala tuduhan terhadapnya, yang dijamin dalam pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Kejahatan itu juga melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Perlakuan atau Penghukuman.

PCHR mengharapkan melalui keluhan itu dapat menarik perhatian masyarakat internasional terhadap penderitaan yang dialami oleh lebih dari 7.000 tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, termasuk 700 di bawah penahanan administratif. (T/R05/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.