Ramallah, MINA – Pusat Kajian Media Sosial Arab 7amleh mendesak diberlakukannya sektor teknologi informasi (IT) Palestina yang independen, termasuk akses ke infrastruktur, spektrum frekuensi, dan infrastruktur digital telekomunikasi.
Lembaga independen itu juga mendesak penghentian segera untuk pengawasan dan pemantauan ilegal terhadap penduduk Palestina, dan agar Israel mematuhi tanggung jawab dan tugasnya sebagai kekuatan pendudukan.
Sebuah laporan baru telah mendokumentasikan kuatnya kontrol Israel atas infrastruktur IT Palestina di Tepi Barat dan Gaza dan dampaknya terhadap hak digital rakyat Palestina.
“Ini merupakan bentuk penjajahan digital sektor telekomunikasi Palestina,” bunyi pernyataan pada Quds Press, Selasa (29/1).
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Menurut 7amleh, sejak pendudukan militer Israel di wilayah Palestina dimulai tahun 1967, otoritas Israel mengambil kendali penuh atas infrastruktur dan sektor IT di Tepi Barat dan Gaza, serta menghalangi pembangunan dan pembentukan jaringan independen.
“Ini juga membuat “Palestina sepenuhnya tergantung pada otoritas pendudukan Israel,” kata laporan itu.
7amleh mencatat bahwa langkah-langkah Israel bertentangan dengan Kesepakatan Oslo, yang menetapkan bahwa Israel harus secara bertahap mengalihkan kendali atas sektor IT ke Palestina.
Israel telah memperketat kontrolnya atas infrastruktur IT Palestina, yang mengakibatkan pelanggaran berat terhadap hak digital Palestina, lanjutnya.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Laporan menambahkan, penjajahan digital ini telah menghasilkan penciptaan kesenjangan IT yang parah antara Palestina dan seluruh dunia, melanggar beberapa hak asasi manusia termasuk hak mereka untuk mengakses pasar ekonomi global.
“Selain itu, kontrol terus-menerus Israel atas infrastruktur IT juga telah memungkinkan Israel untuk memantau semua aktivitas online Palestina, melanggar hak privasi mereka dan dalam banyak kasus bekerja sama dengan perusahaan media sosial untuk menyensor warga Palestina secara online. Inipun sebuah pelanggaran terhadap hak mereka untuk kebebasan berekspresi,” imbuhnya.
Laporan tersebut juga menekankan kewajiban negara pihak ketiga untuk memastikan bahwa mereka tidak mengakui pendudukan Israel secara ilegal dan praktik-praktiknya, serta sebaliknya menekan Israel untuk mematuhi kewajiban internasional mereka sebagai kekuatan pendudukan. (T/RS2/R06)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata