Pusat Study Al-Quds Rilis Pelanggaran Israel Selama 2020

Ramallah, MINA – merilis data terkait pelanggaran yang dilakukan pendudukan Israel terhadap bangsa selama tahun 2020 di berbagai sektor kehidupan, yang mencakup semua provinsi di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Pusat itu mencatat banyak kasus pelanggaran seperti penangkapan selama tahun 2020 yang mencapai 3.648 kasus, termasuk penangkapan 98 wanita dan 277 anak-anak Palestina, Palinfo melaporkan, Sabtu (2/1).

Sementara menurut data, tahun 2020 terjadi penurunan jumlah tewasnya syuhada Palestina dibandingkan tahun sebelumnya, sebab menurunnya perlawanan Palestina terhadap pendudukan terutama sekali akibat Wabah Covid-19.

nit data lapangan mencatat, 48 orang gugur termasuk sembilan anak-anak dan seorang ibu menyusui dari semua provinsi Tepi Barat dan Gaza,

Di antara syuhada yang gugur, terdapat dua orang berkebutuhan khusus, empat orang tawanan, delapan orang aktifis perlawanan di Gaza, tiga orang akibat serangan Israel dan dua orang akibat luka tembak saat pawai kepulangan.

Selama tahun 2020, Israel menahan 18 jenazah syuhada termasuk para tawanan yang meninggal di penjara Israel dan sampai saat ini tidak dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing. Biasanya akan digunakan Israel untuk program tukar-menukar jenazah/tahanan dengan Palestina.

Selanjutnya, sembilan orang anggota parlemen Palestina ditangkap, sebagian sudah dibebaskan, dan tiga lainnya masih dalam tahanan.

Sementara itu penangkapan terbanyak terjadi di Provinsi Al-Quds setiap tahun, yang menjadi ancaman bagi kehidupan warga Al-Quds, dan perjuangan mempertahankan wilayah itu, di tengah upaya Israel mengosongkan kota Al-Quds dari penduduk Palestina.

Selain itu, tahun 2020 juga terjadi serbuan luas ke pelataran Masjidil Aqsha, yang dilakukan sekitar 29 ribu pemukim zionis dengan pengawalan pasukan  Israel termasuk perwira yang menggunakan pakaian sipil.

Pendudukan Israel memanfaatkan wabah corona untuk mengambil kendali penuh Masjidil Aqsha dengan menutupnya selama beberapa hari dan melarang warga Palestina memasukinya, dengan dalih protokol kesehatan, sedangkan kaum Yahudi diijinkan masuk dan menodai kesucian Al-Aqsha.

Tahun 2020, terjadi pelanggaran rasial, dan meningkatnya kejahatan terhadap hak warga Palestina, pelanggaran yang tercatat mencapai 4.672 kasus.

Di antara pelanggaran yang tercatat adalah pemasangan perlintasan permanen yang menghambat lalu lintas warga Palestina, penangkapan di kawasan perlintasan, pencurian harta dan kendaraan warga, serangan pemukim yahudi terhadap harta benda warga Palestina.

Terkait kebijakan permukiman, tercatat penjajah Israel menggusur lebih dari 309 bangunan Palestina, ancaman penggusuran tempat usaha mencapai 392 kasus, selain penggusuran berkelanjutan terhadap desa Araqib di Palestina 48 selama beberapa kali.

Pusat Study Al-Quds juga mencatat 167 kejahatan terhadap lahan milik warga Palestina, yang dilakukan pasukan maupun pemukim zionnis, dengan membangun barak militer maupun pos permukiman Yahudi, atau menebangi pepohonan zaitun, membangun jalan untuk kepentingan yahudi dengan menyerobot lahan Palestina, terutama di Tepi Barat. (T/SR/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)