Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PUTIN PERLUAS SANKSINYA TERHADAP TURKI

Rudi Hendrik - Senin, 28 Desember 2015 - 22:05 WIB

Senin, 28 Desember 2015 - 22:05 WIB

344 Views

Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: AA)
Presiden Rusia <a href=

Vladimir Putin. (Foto: AA)" width="554" height="312" /> Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: AA)

Moskow, 17 Rabi’ul Awwal 1437/28 Desember 2015 (MINA) – Pernyataan dari Kremlin mengatakan, Presiden Rusia Vladimir Putin pada Senin (28/12) menandatangani perintah memperpanjang sanksi Rusia terhadap Turki.

Sanksi pertama kali diberlakukan setelah 24 November, ketika pasukan Turki menembak jatuh sebuah pesawat tempur Rusia yang dianggap telah melanggar wilayah udara Turki.

Perintah Senin itu menerapkan sanksi yang dikenakan terhadap Turki pada 28 November, tetapi belum diimplementasikan, demikian Anadolu Agency memberitakannya yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Sanksi baru juga memberlakukan larangan beroperasinya beberapa organisasi di bawah yurisdiksi Turki, serta pembatasan kegiatan organisasi Turki di Rusia.

Baca Juga: Putin Punya Kebijakan Baru, Hapus Utang Warganya yang Ikut Perang

Sanksi terhadap Turki dikenakan pada 28 November, termasuk pembatasan penggunaan tenaga kerja warga Turki di Rusia dan larangan impor beberapa produk Turki.

Sanksi termasuk penghentian sepihak pemerintah terhadap bebas visa bagi warga Turki yang bepergian ke Rusia, dimulai pada 2016.

Agen perjalanan Rusia juga menangguhkan penjualan paket wisatanya ke Turki kepada warga Rusia, termasuk larangan penerbangan carter antara Rusia dan Turki.

Namun sanksi tidak berlaku bagi warga Turki yang memiliki izin tinggal sementara atau permanen di Rusia, serta warga Turki yang ditugaskan sebagai diplomatik dan konsulat serta keluarganya.

Baca Juga: Jadi Buronan ICC, Kanada Siap Tangkap Netanyahu dan Gallant

Dilarang  juga warga Turki kerja kepada majikan Rusia terhitung 1 Januari 2016, kecuali karyawan yang telah resmi dipekerjakan sebelumnya. (T/P001/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Rusia Serang Ukraina Pakai Rudal Korea Utara

Rekomendasi untuk Anda

Asia
Palestina
Internasional
Internasional
Asia
Internasional